Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 21 Apr 2025 07:42 WIB ·

Kuasa Hukum Keluarga Angkat Bicara Terkait Isu Pelapasan Di Ditresnarkoba Polda Jatim


 Kuasa Hukum Keluarga Angkat Bicara Terkait Isu Pelapasan Di Ditresnarkoba Polda Jatim Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Terkait simpang siurnya informasi tentang adanya pelepasan 4 pelaku, penyalahguna narkoba berinisial S, A, D dan SL di Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim, Kuasa Hukum dari pihak keluarga, Sogeng Hari, S.H., angkat bicara, Senin (21/04/2025) siang.

Soegeng Hari, S.H., menjelaskan bahwa dirinya diminta oleh pihak keluarga untuk mendampingi 4 pelaku penyalahguna narkoba yang sebelumnya ditangkap oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Pihak keluarga minta tolong ke saya untuk mendampingi keluarganya yang ditangkap oleh polisi. Tentunya, saya sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh pihak keluarga langsung mendatangi Ditresnarkoba Polda Jatim,” kata Soegeng.

Saat berada di kantor Ditrenatkoba Polda Jatim, dirinya meminta penjelasan kepada pihak kepolisiam terkait kenapa kliennya ditangkap dan apa barang bukti yang didapatkan oleh pihak kepolisian.

“Jadi, sebagai kuasa hukum, tentunya saya melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap klien saya. Karena tidak ada alat bukti, namun tes urine hasilnya positif serta tidak terlibat dalam jaringan, maka dilakukan rehabilitasi. Ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) ,” lanjut Soegeng.

Setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian, keempat pelaku penyalahguna narkoba itu dilakukan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi agar dapat pulih dari pengaruh narkoba.

“Mereka (4 pelaku penyalahguna narkoba) itu tidak langsung dipulangkan. Tidak benar isu itu. Saya dan keluarga juga ikut mengantarkan ke tempat rehabilitasi. Mereka tetap menjalani mekanisme rehabilitasi. Saya selaku kuasa hukum, tetap melakukan pemantauan dan pendampingan. Karena saya juga berharap keempatnya bisa terlepas dari pengaruh narkoba,” ungkapnya.

Terkait nominal uang yang dikeluarkan oleh pihak keluarga untuk biaya kuasa hukum dan rehabilitasi hingga ratusan juta Rupiah, Sugeng membantahnya. Ia menjelaskan bahwa pihak keluarga memang mengeluarkan uang. Tetapi hanya sebatas fee lawyer dan biaya rehabilitasi.

“Saya sebagai kuasa hukum kan lumrah mendapatkan upah atas hasil kinerja saya. Kalau untuk ratusan juta Rupiah itu, saya pastikan tidak benar. Meskipun saya berhak meminta berapapun untuk upah kinerja saya, tetapi saya juga tidak bisa meninggalkan hati nurani. Jadi saya kira yang dikeluarian oleh keluarga untuk saya masih sebatas wajar,” pungkasnya. (SYA)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencar Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja di Sekolah

28 Mei 2025 - 15:01 WIB

Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Bernuansa Sara Direspon Polres Pasuruan

28 Mei 2025 - 14:57 WIB

Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi dan Buru 4 Pelaku Lain

28 Mei 2025 - 10:08 WIB

Tegas Berantas Perjudian Polisi Bongkar Lima Arena Sabung Ayam di Jember

28 Mei 2025 - 10:05 WIB

Komitmen Perangi HALINAR, Kalapas Narkotika Pamekasan Ajak Polres dan Brimob Bersinergi

28 Mei 2025 - 10:00 WIB

KOPPIJAS Jawa Timur Nyatakan Dukungan Penuh terhadap Program Pemerintah dan Stabilitas Kamtibmas

28 Mei 2025 - 08:36 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!