Sampang, Potretrealita.com – Salah satu oknum Polisi yang bertugas sebagai Kanit Tipidkor Polres Sampang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, diduga telah memblokir nomor wartawan yang berusaha melakukan konfirmasi terkait sejumlah isu publik di wilayah tersebut.
Tindakan ini menimbulkan kontroversi dan memicu perdebatan mengenai transparansi dan akses informasi dalam lingkungan Polres Sampang.
Dugaan pemblokiran nomor wartawan tersebut diduga dampak dari ramainya pemberitaan mengenai dugaan penggelapan honor BPD yang ditangani oleh kepolisian resort Sampang beberapa hari terakhir ini.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar publik, seolah pihak Polres Sampang terkesan menutup diri di era digital seperti saat ini, sehingga memblokir nomor jurnalis yang hendak konfirmasi mengenai perkembangan kasus yang ditangani oleh polres setempat.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan diskusi mengenai pentingnya kebebasan pers dan akuntabilitas pejabat publik.
Banyak kalangan menilai bahwa tindakan pemblokiran tersebut dapat menghambat penyebaran informasi yang seharusnya menjadi hak publik.
Beberapa komentar datang dari berbagai kalangan ,salah satunya ketua Lembaga komunitas pengawas korupsi ( L KPK )
H.Suja’i sangat menyayangkan tindakan polisi yang memblokir nomor seorang jurnalis.
“Saya sangat menyayangkan tindakan Kanit Tipidkor Polres Sampang yang menutup akses kinerja wartawan dalam mendapatkan informasi,” ucap Suja’i menanggapi dugaan pemblokiran nomor wartawan tersebut. Sabtu (12/04/2025) siang.
Menurut Suja’i tindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas Polres Sampang dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pelayanan publik serta keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Dikatakan Suja’i, sikap tertutup Kanit Tipidkor Polres Sampang sebagai Pejabat Publik ini berbanding terbalik dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam pasal 7 ayat (1) berbunyi;
” Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Wartawan yang terlibat mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh oknum Kanit Tipidkor Polres Sampang tersebut, yang seharusnya mendukung upaya pemberitaan yang informatif dan berimbang.
Menurut laporan wartawan yang gettol menulis mengenai penanganan proses hukum atas penggelapan honor BPD di Kabupaten Sampang, saat mencoba mengkonfirmasi terhadap salah satu oknum Kanit Tipidkor Polres Sampang melalui WhatsApp pribadinya namun tidak tersambung.
“Setelah saya WA mengirim link pemberitaan dan meminta klarifikasi dan tanggapan terhadap Kanit Tipidkor Polres Sampang Ipda Muammar namun centang 1 hitam dan tidak ada photo profilnya, namun anehnya setelah dicoba di WA melalui nomor lain langsung centang dua, sehingga saya menduga nomor WA saya diblokir oleh Ipda Muammar,” ungkap Arif.
Dalam menanggapi isu ini, pihak Kepolisian Resort Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait konfirmasi yang dilayangkan mengenai penanganan perkembangan kasus penggelapan honor BPD tentang penetapan tersangka maupun terkait dugaan pemblokiran nomor salah jurnalis oleh oknum Kanit Tipidkor Polres Sampang.
Padahal, kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa inisial DI periode 2016-2022 resmi di laporkan ke Polres Sampang oleh beberapa anggota BPD yang didampingi Lembaga komunitas pengawas korupsi ( L KPK ) dan PAPEDA dua tahun lalu. (Red)