Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 28 Feb 2026 10:08 WIB ·

Bobol Sekolah hingga Perkantoran, Pelaku Curi AC di Kota Probolinggo Dibekuk Polisi


 Bobol Sekolah hingga Perkantoran, Pelaku Curi AC di Kota Probolinggo Dibekuk Polisi Perbesar

Kota Probolinggo, Potretrealita.com – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo.

AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26).

AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal.

Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari.

Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian.

Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.

Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali.

“Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal.

Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Mampu Kendalikan Nafsu, Pria 30 Tahun Ditangkap Usai Lecehkan Remaja di Surabaya

23 Juli 2026 - 00:43 WIB

Proyek Box Culvert Bibis Karah III Kembali Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Abaikan K3, Lurah Karah Bungkam

22 Juli 2026 - 23:36 WIB

Wujudkan Polri Presisi, Propam Polda Jatim Gelar Deteksi Dini Narkoba dan Judi Online di Polres Jember

22 Juli 2026 - 13:19 WIB

Salah Sasaran, Aksi Lempar Bondet Lukai Pemuda di Probolinggo Kota, 5 Tersangka Diamankan

22 Juli 2026 - 13:14 WIB

Moch Syaiful Baiturrochman: Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Jadi Momentum Perkuat Integritas dan Kepastian Hukum

22 Juli 2026 - 12:11 WIB

Kinerja Satreskrim Polres Sampang Diapresiasi LKPK, Dinilai Serius Berantas Kejahatan di Sampang

22 Juli 2026 - 11:12 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!