Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 11 Apr 2025 10:32 WIB ·

Dilaporkan ke Polda Jatim, Warga Surabaya Diduga Jadi Korban Pencemaran Nama Baik oleh Teman Sendiri


 Dilaporkan ke Polda Jatim, Warga Surabaya Diduga Jadi Korban Pencemaran Nama Baik oleh Teman Sendiri Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Hati-hati dalam meluapkan amarah kepada orang lain. Alih-alih menyelesaikan masalah, tindakan emosional justru bisa menjadi bumerang, bahkan berujung pada pelaporan hukum.

Muhammad Ali, warga Surabaya, resmi melaporkan rekannya berinisial JH ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/480/IV/2025/SPKT/Polda Jatim tertanggal 29 Januari 2025.

Didampingi kuasa hukumnya, Ir. Andi Darti, S.H., M.H., Ali menyebut bahwa perkataan kasar yang dilontarkan JH lewat sambungan telepon telah melukai harga dirinya.

“Saya merasa sangat malu, karena kata-kata kasar itu didengar oleh keluarga saya. Maka saya memilih untuk menempuh jalur hukum,” ujar Ali saat ditemui di Surabaya, Jumat (11/4/2025).

Perselisihan antara Ali dan JH bermula dari perkara hukum yang menjerat adik JH, berinisial HS. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini turut menyeret sang istri, HH, namun proses hukumnya terhambat karena HH dinyatakan sebagai ODMK (Orang Dengan Masalah Kejiwaan) berdasarkan rekomendasi dari RSUD Dr. Soetomo.

“HH tidak bisa dijerat hukum karena didiagnosis mengalami depresi berat dan masuk kategori ODMK, bukan ODGJ,” jelas Andi Darti.

Ali, dalam percakapan telepon dengan JH, menyarankan agar dilakukan pemeriksaan ulang oleh dokter forensik kepolisian (Dokpol), mengingat perkara ini telah berada dalam proses hukum. Namun, saran tersebut justru ditanggapi dengan kemarahan dan makian dari JH.

“Saya hanya menyampaikan masukan agar pemeriksaan dilakukan secara objektif, tapi malah saya yang dimaki-maki,” tutur Ali.

Andi Darti menambahkan bahwa pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk melayangkan somasi terhadap RSUD Dr. Soetomo. Ia mempertanyakan validitas status ODMK yang disematkan pada HH, lantaran berdasarkan informasi yang diterimanya, HH justru sempat bepergian ke luar negeri pada November 2024 lalu.

“Kalau benar HH mengalami depresi berat, bagaimana mungkin ia bisa bepergian ke luar negeri untuk liburan? Ini akan kami uji lebih lanjut,” tegas Andi.

Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami laporan tersebut. (Red)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semarak Idul Adha, Masjid Al Atinah Sembelih 2 Sapi dan 5 Kambing untuk Qurban

6 Juni 2025 - 14:44 WIB

Oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Kediri Dilaporkan Polisi

6 Juni 2025 - 13:12 WIB

PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto dan Video di PN Sorong

6 Juni 2025 - 09:34 WIB

Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 HPolda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H

6 Juni 2025 - 08:36 WIB

Apresiasi Buruh Tani, Polres Situbondo dan Forkopimda Berbagi Sembako Usai Panen Raya Jagung

6 Juni 2025 - 08:32 WIB

Polresta Malang Kota Libatkan 250 Personel Pengamanan Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 1446H

6 Juni 2025 - 08:27 WIB

Trending di Malang
error: Content is protected !!