Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jember · 14 Mar 2025 05:24 WIB ·

Polisi Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember


 Polisi Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember Perbesar

Jember, Potretrealita.com – Satreskrim Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan kasus itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat petani di Jember yang mengeluh sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Kami merespon keluhan warga khususnya petani dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Bayu Pratama, Kamis (13/3).

Dari hasil penyelidikan, Polisi mendapatkan informasi adanya pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Sumbersari Jember yang diduga dijual ke daerah lain dengan harga yang lebih tinggi.

“Harusnya pupuk subsidi tersebut diterima oleh 9 kelompok tani yang terdaftar di RDKK di wilayah Sumbersari,” kata AKBP Bayu Pratama.

Masih kata Kapolres Jember, dari tindaklanjut informasi tersebut, pihaknya berhasil menangkap seorang berinisial S (41), warga Jenggawah saat mengangkut pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 60 karung (3 ton) menggunakan truk.

Pupuk tersebut rencananya akan dijual diwilayah Kecamatan Umbulsari, harga atau sak pupuk bersubsidi tersebut Rp150.000 per karung, atau total Rp9.000.000.

“Dari tersangka S ini diketahui pupuk tersebut milik MG (46), warga Kecamatan Sumbersari, yang merupakan pemilik kios resmi pengecer untuk wilayah Kelurahan Wirolegi dan Karangrejo,”jelas AKBP Bayu.

Kapolres Jember menegaskan bahwa penyimpangan distribusi ini berpotensi merugikan sembilan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi.

Akibatnya, terjadi kelangkaan pupuk di wilayah tersebut, yang dapat memicu kenaikan harga serta menurunkan hasil dan kualitas pertanian.

Ketika pupuk subsidi tidak beredar sesuai ketentuan, kelompok tani mengalami kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau.

“Ini berdampak pada produktivitas pertanian dan pada akhirnya dapat mengganggu ketahanan pangan,” ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone, daftar kelompok tani penerima pupuk bersubsidi, Delivery Order (DO), serta surat perjanjian kerja sama yang menguatkan dugaan penyimpangan distribusi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, junto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Mereka juga dikenakan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp100.000.

Meski ancaman hukuman di bawah 5 tahun sehingga para pelaku tidak ditahan, Polres Jember Polda Jatim tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Polres Jember Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan untuk memastikan pupuk bersubsidi yang disita dikembalikan kepada kelompok tani yang berhak menerimanya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Media Delik Jatim Melaksanakan Buka Puasa Bersama Dengan Para Jurnalis Surabaya

14 Maret 2025 - 12:38 WIB

Team Sosial Ormas KARSA, Siap Mendampingi Masyarakat yang Membutuhkan

14 Maret 2025 - 07:47 WIB

Diduga Polres Bangkalan Terang-terangan Tak Beri Kepastian Hukum Terkait Laporan Pemalsuan Dokumen ASN

14 Maret 2025 - 07:10 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Bakti Kesehatan untuk Anak Yatim Piatu di Panti Asuhan Rumah Harapan

14 Maret 2025 - 05:29 WIB

Syafari Ramadhan di Polsek Karangrejo, Kapolres Tulungagung Resmikan Masjid Nurul Islam

14 Maret 2025 - 05:19 WIB

Ramadan Berkah: Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berbagi Takjil dan Edukasi Kamtibmas di Surabaya

14 Maret 2025 - 03:30 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!