Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 16 Jan 2026 09:07 WIB ·

Bobol Toko Emas, Komplotan Asal Madiun Gasak Ratusan Perhiasan Senilai Rp1 Miliar


 Bobol Toko Emas, Komplotan Asal Madiun Gasak Ratusan Perhiasan Senilai Rp1 Miliar Perbesar

Madiun, Potretrealita.com – Polres Madiun Polda Jatim mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Madiun.

Dalam pengungkapan tersebut, Empat orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

4 orang tersangka itu adalah inisial JMH, AMD, MHL, dan SBM, sementara satu tersangka lainnya berinisial WWT masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, kasus pencurian itu terjadi di dua lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Madiun, masing-masing di Kecamatan Dolopo dan Kecamatan Dagangan.

“Para pelaku beraksi dengan cara membobol tembok bangunan, baik toko maupun gudang, menggunakan alat seperti bor, linggis, dan obeng,” kata AKBP Kemas Indra Natanegara, Kamis (15/1/2026).

Selain para pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, dua buah obeng, satu palu, dan satu kunci inggris yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Berdasarkan hasil pengembangan, komplotan ini diketahui tidak hanya beraksi di wilayah Madiun.

“Pelaku juga melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Magetan. Dari pengungkapan tersebut, kami turut mengamankan barang bukti berupa emas,” jelas Kapolres Madiun.

Aksi pencurian dengan pemberatan di toko emas Magetan tersebut menyebabkan kerugian korban yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo menambahkan bahwa penangkapan dilakukan saat para pelaku baru saja melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Magetan.

“Pada saat kami melakukan penangkapan, para pelaku baru saja melakukan pencurian di wilayah Magetan. Barang bukti berupa emas, uang tunai, serta alat-alat yang digunakan berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Hasil pengembangan penyidikan, Polisi akhirnya menyita ratusan perhiasan emas yang terdiri dari 42 kalung emas. 275 cincin emas dan 144 gelang emas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian, Potretrealita.com Sampaikan Selamat Ulang Tahun kepada Kompol Anindita

10 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Ambulans Klinik Disalahgunakan, Analis Kesehatan Curi Kursi Besi Milik Pemkot Surabaya

10 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Waspada! Modus Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Sampang Beredar via WhatsApp

10 Agustus 2026 - 06:44 WIB

CV Nurdin Bersaudara Langgar K3, DPRKPCK Provinsi Jatim Diminta Cek Lokasi Proyek SPAM

10 Agustus 2026 - 06:12 WIB

Dugaan Abuse of Power Anggota Polri Dilaporkan ke Propam, Bung Taufik Desak Tindakan Tegas

10 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Diduga Rusak Berkas Aset BAST, LSM Tri Nusa Desak Kemendagri Copot Dirum Tirta Bhagasasi

10 Agustus 2026 - 05:55 WIB

Trending di Bekasi
error: Content is protected !!