Lamongan, potretrealita.com — Perang terhadap peredaran narkotika terus dikobarkan jajaran kepolisian. Selama periode September 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan sukses membongkar lima kasus peredaran gelap narkoba dengan meringkus tujuh orang tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat total 28,35 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita delapan unit ponsel, tiga unit timbangan elektrik, dua unit sepeda motor, 13 pak klip plastik kosong, sebuah dompet, hingga seperangkat alathisap.
Keterangan ini disampaikan oleh Kasatres Narkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Hariyanto, S.H., melalui KBO Satreskoba Ipda Sunaryo, S.H., dan Ipda Hamzaid, Jumat (2/10/2026) pagi.
”Total ada lima kasus yang kami tangani sepanjang September 2026 dengan barang bukti utama sabu seberat 28,35 gram,” ungkap Ipda Hamzaid saat ditemui di ruang kerjanya.
Dari lima kasus itu, tiga di antaranya dikategorikan sebagai kasus menonjol. Kasus pertama melibatkan tersangka S.G dengan barang bukti 11,39 gram sabu, sedangkan kasus lainnya menyeret tersangka A.H bersama komplotannya dengan barang bukti seberat 16,23 gram.
Berdasarkan hasil pendalaman, jaringan ini menyasar segmen masyarakat luas, mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta. Sementara itu, wilayah operasi pelaku mencakup Kecamatan Lamongan, Kecamatan Paciran, hingga pengembangan lintas kabupaten hingga ke Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Kini, ketujuh tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan dan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Tahun 2023 tentang KUHP. (Red)











