Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 10 Mar 2025 06:38 WIB ·

AH Tak Berkutik Saat Disergap Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Simokerto


 AH Tak Berkutik Saat Disergap Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Simokerto Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Seusai sholat teraweh pada hari Sabtu (8/3/25) pukul 20.00 wib tim anti bandit Unit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya pelaku curanmor berada di Kebon Dalem Surabaya yang tak jauh dari kantor Polsek Simokerto jalan Kapasan Surabaya.

Dengan cepat tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Royan, S.H. meluncur ke Pemukiman Kebon Dalem dan benar saat tiba dilokasi seorang pria sedang duduk santai yaitu berinisial AH, (33) langsung disergap tim anti bandit Unit Reskrim Polsek Simokerto.

“Setelah itu AH tak berkutik saat ditanyai petugas kepolisian yang berpakaian preman ini mengakui sudah mencuri motor sebanyak 7 kali di Jalan Sencaki berhasil mencuri 3 motor matic dan di Jalan Sidokapasan, Jalan Donokerto, Jalan Nyamplungan, terakhir di Jalan Undaan masing-masing lokasi tersebut 1 motor matic,” ujar Kanit Reskrim Polsek Simokerto Ipda Royan S.H.

Modusnya pelaku curanmor ini berkeliling ke perkampungan yang sepi dan mencari motor matic yang terparkir diluar rumah lalu kontak motornya dirusak dengan kunci T, ahmad hafid selama beraksi ditemani 2 temannya yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)

“Saat menggeledah dilokasi penangkapan tim anti bandit reskrim Poslek Simokerto menemukan 4 buah spion motor dan 1 buah kunci T serta jaket warna hitam yang dipakai pelaku saat beraksi mencuri motor di Jalan Donokerto. Motor hasil curian dijual ahmad hafid ke penadah nya MB sebesar 1,5 juta sampai 2,2 juta dan uang tersebut digunakan pelaku curanmor ini untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu juga diberikan ke istrinya untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Ahmad Hafid yang tinggal di jalan sumbo surabaya ini kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara ujar Kompol Didik Triwahyudi, S.H., Kapolsek Simokerto ini juga mengimbau kepada masyarakat agar saat memarkirkan motornya ditambahi gembok cakram agar tidak menjadi korban dari pelaku curanmor. (gus)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kakorlantas Apresiasi Kinerja Jajaran Dorong Transformasi Digital ETLE dan Modernisasi Pelayanan Lalu Lintas

13 Oktober 2025 - 17:14 WIB

Pernikahan Anak Pimpinan Media Nasional Dihadiri Ucapan Selamat dari Sejumlah Pejabat Kepolisian

13 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Kabel Telkom raib,Proyek U-Ditch Asal Jadi – Dalang Pencurian Harus Diusut Tuntas

13 Oktober 2025 - 09:31 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Kampanyekan Laut Sehat Nelayan Kuat

13 Oktober 2025 - 09:26 WIB

Gelar KRYD Polres Kediri Kota Amankan Ranmor Tidak Sesuai Spektek

13 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Tiga Terduga Pelaku Kasus Narkoba Jenis Sabu Di Bawean Gresik Dikirim ke Polres

13 Oktober 2025 - 09:15 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!