Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jakarta · 25 Feb 2025 08:33 WIB ·

Diduga Melakukan Penggelapan Suami Istri Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Oleh Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA Kuasa Hukum Dari Lidya Fedora


 Diduga Melakukan Penggelapan Suami Istri Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Oleh Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA Kuasa Hukum Dari Lidya Fedora Perbesar

Surabaya – potretrealita.com, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/557/1/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 Januari 2025. Bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat landa Penerimaan Laporan, dengan in diterangkan bahwa: Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan U Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, yang terjadi di JL -, RT -, RW-, JEMBATAN BESI, TAMBORA KOTA JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA, SEPTEMBER 2024,

Dengan Terlapor sepasang suami istri atas nama ELLA, atas nama IWAN, Uraian Keiadian Pelapor selaku kuasa hukum korban di Kantor Pengacara DHIPA ADISTA JUSTICIA beralamat di Jln. Kusuma Blok B1 No.36, RT.13/RW.9, Wijaya Kusuma, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, 11460

Tim Kuasa Hukum DR.DRS. Hadi Purnomo,SH.,MH. – Marusaha hutadjulu, SH.,MH.- Nicho Hezron,SH.,M.Si.- Johanes Napitupulu, SH.- Iansen Christian,SH.-Yohana Christien Baneuili Sirait,SH.,MH.- Verlia Kritiani, SH.,MH – Jessie Hezron, SH., MH – Louis William Hezron, S.H menerangkan bahwa para terlapor dengan modus membeli kain milik korban sebanyak 48.827 yard berdasarkan 17 faktur pembelian dan dari semua pesanan tersebut sudah terlapor terima tetap dari pihak terlapor tidak ada pembayaran, kemudian korban melalui kuasa hukumnya sudah melayangkan somasi kepada pihak terlapor.

Namun pinak terlapor tidak ada itikad baik dan sampai laporan ini dibuat dari Kain tersebut masih berada dalam kekuasaan terlapor.

Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Tim//)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Teror Jalanan di Driyorejo: Tiga Korban Dikeroyok, Motor Dirusak Rombongan Silat

19 April 2026 - 13:59 WIB

Pengacara Kharismatik Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., Nyatakan Dukungan Penuh Terbentuknya Asosiasi Pewarta Indonesia

19 April 2026 - 13:53 WIB

Bung Taufik Dirikan Rumah Aspirasi, Siap Kawal Keluhan Masyarakat 24 Jam demi Keadilan

19 April 2026 - 09:33 WIB

LSM TRINUSA DPD DKI Jakarta “Gruduk” KPK: Bongkar Dugaan Skandal Korupsi Dinas Kebudayaan Miliaran Rupiah!

19 April 2026 - 09:28 WIB

Diteriaki “Jambret!”, Pelaku Perampas HP di Surabaya Tak Berkutik Diamuk Massa

19 April 2026 - 09:24 WIB

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

19 April 2026 - 01:33 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!