Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 22 Feb 2025 06:49 WIB ·

Dalam Proses Penertiban Pasar Margalela, Disprindag Sampang Tegas dan Tak Pandang Bulu


 Dalam Proses Penertiban Pasar Margalela, Disprindag Sampang Tegas dan Tak Pandang Bulu Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Pastikan Proses penertipan Penyewaan Kios Margalela Transparan dan Tanpa Nepotisme penertiban terhadap beberapa kios di kawasan Margalela tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Dalam penertiban tersebut dilakukan pada Jumat malam, 20 Februari 2025, setelah beberapa kali diberikan kesempatan kepada pedagang untuk menyelesaikan kewajiban administratif mereka, tidak merespons selalu mengabaikan.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Sampang, Chairijah SH, MH, menjelaskan bahwa langkah penertiban ini bukanlah bentuk hukuman, melainkan upaya untuk menegakkan ketertiban dan memastikan setiap pedagang di Sampang mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya dilakukan penertipan , pihak Disprindag telah memberikan surat somasi sebagai bentuk teguran kepada pedagang, namun kewajiban yang harus dipenuhi oleh pedagang tidak dilaksanakan dengan baik, oleh karena itu, penertiban dilakukan demi kepentingan bersama.

“Meskipun kami sudah memberikan peringatan dan kesempatan yang cukup, kami terpaksa mengambil langkah tegas ini karena kewajiban yang tidak dipenuhi, kami berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih memahami pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Qori’ Sapaan Akrabnya

Terkait dengan dugaan nepotisme dalam proses penyewaan kios, Qori’ juga memberikan klarifikasi tegas, ia memastikan bahwa penyewaan kios yang dilakukan oleh Diskopindag telah melalui prosedur yang transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, tidak ada unsur nepotisme dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh pihaknya.

“Setiap proses penyewaan kios di Sampang selalu dilakukan dengan mekanisme yang jelas dan transparan, kami selalu mengutamakan keadilan dan tidak pernah membedakan antara satu pedagang dengan pedagang lainnya, setiap orang berhak mendapatkan kesempatan yang sama selama memenuhi syarat yang telah ditentukan,” jelas Qori’.

Diskopindag berkomitmen untuk menjalankan proses jujur dan adil dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kepada pedagang.

“Pemerintah Kabupaten Sampang sangat berkomitmen untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil, kami tidak akan mentolerir adanya praktik yang merugikan masyarakat atau melanggar prinsip keadilan,” tegas Qori’.

Lebih lanjut, Qori’ juga mengingatkan seluruh pedagang agar senantiasa mematuhi kewajiban administratif yang telah ditetapkan, seperti pembayaran retribusi dan perpanjangan izin usaha yang sesuai aturan .

Penertiban ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran di kalangan pedagang untuk menjalankan usaha secara legal dan bertanggung jawab.

“Kesadaran bersama akan pentingnya mematuhi aturan adalah langkah awal untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Mari kita jaga ketertiban dan kebaikan bersama demi kemajuan ekonomi Sampang,” tutup Qori’.

Sementara Kabid Pasar Diskopindag Sampang Subairi, juga menjelaskan terkait proses penertiban ini, bahwa pemberitahuan secara persuasif telah dilakukan dengan baik dan bahkan ditempel di dalam pasar, selain itu, surat pemberitahuan untuk memperpanjang izin usaha juga sudah disebarkan dengan deadline yang jatuh pada 15 Februari 2025, namun, tidak ada pedagang yang memperpanjang izin mereka, bahkan ada yang tidak menempati kios selama enam bulan.

“bila ada anggapan bahwa penertiban ini dilakukan secara sepihak, Saya pastikan itu tidak benar. Pemerintah tidak semerta-merta melakukan tindakan ini tanpa memberikan kesempatan yang cukup, kami sudah melakukan komunikasi dan pemberitahuan secara persuasif, namun tetap tidak ada respons yang diharapkan,” ujarnya. (Sujai)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Pengamanan Serentak Ibadah Jumat Agung di Sejumlah Gereja di Surabaya

18 April 2025 - 12:57 WIB

Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng

18 April 2025 - 12:53 WIB

Patroli Dialogis dan Bakti Religi di Gereja, Polres Situbondo Beri Rasa Aman Jelang Perayaan Paskah

18 April 2025 - 12:50 WIB

Polresta Sidoarjo Bentuk Pokdarkamtibmas Wujud Sinergi Masyarakat dan Polri Ciptakan Kamtibmas Kondusif

17 April 2025 - 18:02 WIB

Amankan Ibadah Paskah, Polres Probolinggo Siagakan Personel di Gereja

17 April 2025 - 17:59 WIB

FKAUB Malang dan PJS Jatim Tandatangani MoU, Perkuat Nilai Toleransi Lewat Media

17 April 2025 - 15:01 WIB

Trending di Malang
error: Content is protected !!