Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 21 Apr 2026 13:26 WIB ·

Diduga Salah Prosedur Tangani Kasus Narkoba, Satresnarkoba Polres Pamekasan Dilaporkan ke Polda Jatim


 Diduga Salah Prosedur Tangani Kasus Narkoba, Satresnarkoba Polres Pamekasan Dilaporkan ke Polda Jatim Perbesar

Pamekasan, Potretrealita.com — Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus narkotika yang menjerat seorang warga bernama Zainal Arifin. Dugaan pelanggaran prosedur tersebut kini resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur, memicu pertanyaan serius terkait profesionalisme aparat dalam penegakan hukum.

Zainal ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, pasal yang lazim dikenakan terhadap pelaku peredaran narkoba. Namun pihak keluarga menilai penetapan status tersebut janggal dan tidak didukung bukti keterlibatan aktif Zainal dalam tindak pidana yang disangkakan.

Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa bermula ketika Zainal diminta rekannya, Hasan Muayyed, untuk mengantar ke sebuah lokasi. Sesampainya di tempat tujuan, Zainal disebut hanya menunggu di luar rumah. Tak lama kemudian, ia dipanggil masuk dengan alasan makan bersama sebelum pulang.

Namun sesaat setelah masuk ke dalam rumah, Zainal justru mendapati sejumlah anggota polisi tengah melakukan penggerebekan. Tanpa penjelasan yang memadai, ia ikut diamankan dan dibawa ke Mapolres Pamekasan.

Polemik mencuat karena keluarga mengaku tidak pernah menerima surat perintah penangkapan maupun pemberitahuan resmi terkait penahanan Zainal saat proses penangkapan berlangsung. Dokumen resmi, menurut keluarga, hanya diberikan kepada Hasan Muayyed dan pihak lainnya.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hak dasar warga negara yang dilindungi undang-undang,” ujar salah satu anggota keluarga Zainal.

Kecurigaan keluarga semakin menguat ketika beberapa hari setelah penangkapan, penyidik disebut mendatangi rumah Hasan Muayyed untuk menyerahkan surat baru yang juga mencantumkan nama Zainal. Namun dalam proses itu, petugas diduga meminta kembali surat sebelumnya sebelum menggantinya dengan dokumen baru.

Langkah tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya besar dan mengarah pada dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur administrasi dalam penanganan perkara.

Merasa ada kejanggalan, keluarga akhirnya melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Polda Jatim agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penanganan kasus oleh penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan.

Sebelum melayangkan laporan resmi, pihak keluarga juga mengaku telah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Kasat Narkoba Polres Pamekasan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah prosedur penegakan hukum telah dijalankan sesuai aturan, atau justru ada pelanggaran yang merugikan warga yang belum tentu terlibat?

Dalam sistem hukum yang menjunjung asas praduga tak bersalah, setiap tindakan aparat penegak hukum wajib didasarkan pada alat bukti yang kuat dan prosedur yang transparan. Jika dugaan maladministrasi ini terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas aparat penegak hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara publik kini menanti langkah tegas Polda Jawa Timur untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur ini secara profesional dan terbuka. (Red)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Hari Jadi Jatim, PERLOKI Siapkan Aksi Damai di Kantor Gubernur, Aba Edy Macan Desak Perlindungan Pedagang Rokok Lokal

11 Oktober 2026 - 07:30 WIB

LSM TRINUSA Siapkan 500 Massa Geruduk KPK dan Kejagung, Desak Usut Tuntas Dugaan Suap Proyek Bekasi dan Aset Mewah Ipda Yayat

10 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Rentan Disalahgunakan Oknum Cari Cuan, Pengelolaan Aset PT Pos Indonesia Regional Jatim di Kebon Rojo Disorot, Surat LSM Topan-RI Tak Dijawab

10 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Ekstasi Logo WhatsApp Muncul di Surabaya, Polisi Bongkar Peredaran 32 Ribu Pil Koplo

10 Oktober 2026 - 07:15 WIB

GSN dan BNNK Pasuruan Bersinergi, Gelar Sosialisasi P4GN di SPPG Cobanblimbing

10 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolres Gresik Turun Tangan, Ibu Korban Dugaan Pemerasan Debt Collector Pinjol Rugi Hampir Rp3 Juta

10 Oktober 2026 - 03:27 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!