Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 21 Feb 2025 06:30 WIB ·

Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Kekerasan yang Mengakibatkan Korban MD di Gresik


 Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Kekerasan yang Mengakibatkan Korban MD di Gresik Perbesar

Gresik, Potretrealita.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik Polda Jatim berhasil meringkus pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz di Mapolres Gresik, Kamis (20/2).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada 2 Februari 2025, mengakibatkan dua korban, yakni SA (16) yang meninggal dunia dan MS (17) yang mengalami luka-luka.

“Kedua korban merupakan warga Kecamatan Wringinanom, Gresik,” ujar AKP Abid didampingi Kasihumas Polres Gresik, Iptu Wiwit Maryanto.

Kasatreskrim Polres Gresik mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap Polisi setelah penyelidikan intensif itu berinisial DHS (18), warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik.

“Kami mengumpulkan bukti lapangan (fulbaket), memeriksa saksi-saksi, serta mencocokkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata AKP Abid.

Dari hasil pemeriksaan, DHS diketahui dalam kondisi mabuk akibat pesta minuman keras (miras) sebelum kejadian.

“Tersangka bersama teman-temannya ini mengonsumsi miras sebelum konvoi,” terang AKP Abid.

Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur perencanaan dalam kejadian ini.

“Aksi kekerasan ini dilakukan secara spontan saat mereka mencari sasaran,” jelas AKP Abid.

Namun demikian lanjut AKP Abid, tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka berujung fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar,” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polresta Sidoarjo Bentuk Pokdarkamtibmas Wujud Sinergi Masyarakat dan Polri Ciptakan Kamtibmas Kondusif

17 April 2025 - 18:02 WIB

Amankan Ibadah Paskah, Polres Probolinggo Siagakan Personel di Gereja

17 April 2025 - 17:59 WIB

FKAUB Malang dan PJS Jatim Tandatangani MoU, Perkuat Nilai Toleransi Lewat Media

17 April 2025 - 15:01 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Terima Kunjungan Penelitian Mahasiswa UWK Surabaya Terkait Pembinaan dan Hak Integrasi

17 April 2025 - 13:42 WIB

Tinjau GT Banyudono dan Exit Tol Taman Martani, Kakorlantas Tekankan Kolaborasi Pengelolaan Lalu Lintas

17 April 2025 - 11:43 WIB

Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025

17 April 2025 - 11:38 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!