Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 5 Feb 2025 09:14 WIB ·

Puluhan Paket Sabu Dari Tangan Seorang Pengedar Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya


 Puluhan Paket Sabu Dari Tangan Seorang Pengedar Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jambangan, Surabaya.

Pelaku berinisial R.A.Z. alias J (27) tak berkutik saat polisi menemukan 20 kantong plastik berisi sabu seberat total 3,710 gram yang disembunyikan di dalam kotak kecil dan kunci mobil.

Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Jambangan

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengungkapkan penggerebekan berlangsung pada Senin (6/1) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Jambangan 98, Surabaya. Berdasarkan laporan masyarakat, petugas yang sudah mengantongi informasi akurat langsung menggerebek rumah tersangka.

“Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 3,710 gram, plastik klip, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang haram tersebut disimpan tersangka di dalam dompet kunci mobil warna hitam dan sebuah kotak biru bertuliskan “Hanasui”,” tutur AKBP Miftah, pada Rabu (5/02/2025).

Miftah menjelaskan dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial J (DPO). Barang tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di Raya Simo Rukun, Surabaya pada Minggu (5/1). Setiap gram sabu dibeli seharga Rp 950.000, dan dalam transaksi terakhirnya, tersangka membeli 5 gram dengan total Rp 4.750.000,-.

“Tersangka sudah menjalankan bisnis haram ini sejak November 2024, dengan keuntungan mencapai Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per gram. Selain menjual, tersangka juga mengonsumsi sabu secara gratis dari hasil keuntungannya,” tandas Miftah, kepada wartawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menambahkan kami akan terus memburu jaringan narkotika di Kota Surabaya. “Kami tidak akan berhenti membasmi peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih memburu J (DPO) yang diduga sebagai pemasok utama sabu di wilayah tersebut. (gus)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Team Sosial Ormas KARSA, Siap Mendampingi Masyarakat yang Membutuhkan

14 Maret 2025 - 07:47 WIB

Diduga Polres Bangkalan Terang-terangan Tak Beri Kepastian Hukum Terkait Laporan Pemalsuan Dokumen ASN

14 Maret 2025 - 07:10 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Bakti Kesehatan untuk Anak Yatim Piatu di Panti Asuhan Rumah Harapan

14 Maret 2025 - 05:29 WIB

Polisi Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember

14 Maret 2025 - 05:24 WIB

Syafari Ramadhan di Polsek Karangrejo, Kapolres Tulungagung Resmikan Masjid Nurul Islam

14 Maret 2025 - 05:19 WIB

Ramadan Berkah: Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berbagi Takjil dan Edukasi Kamtibmas di Surabaya

14 Maret 2025 - 03:30 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!