Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 20 Jan 2025 02:05 WIB ·

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Sabu di Banjarsugihan Surabaya


 Satresnarkoba Polres Tanjung Perak  Amankan Pengedar Sabu di Banjarsugihan Surabaya Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, pada Senin, (6/01/25), sekitar pukul 09.00 Wib, tim berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos kawasan Banjarsugihan, Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan satu tersangka, yang kita amankan Y.A (37), di rumah kos wilayah Banjarsugihan Surabaya, pelaku diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu.

“Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa, 5 poket sabu dengan berat total 3,039 gram, satu bendel klip plastik kecil kosong dan satu unit ponsel,” tutur Iptu Suroto, pada Sabtu (18/01/25).

Iptu Suroto mengatakan menurut keterangan awal dari tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama H.A (DPO) dan rencananya akan diedarkan di wilayah Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, petugas menggerebek kamar kos tersangka dan menemukan sabu yang disimpan dalam plastik klip kecil.

Iptu Suroto menjelaskan bahwa tersangka Y.A kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan lain yang terlibat.

Tersangka Y.A dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Suroto mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Hari Jadi ke -77 Polwan Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan di Yayasan Pendidikan Autis Mutiara Hati

26 Agustus 2025 - 10:11 WIB

Satpas Colombo Peringati HUT Ke – 80 Tahun Demi Mengenang Para Jasa Pahlawan, Pakai Pakaian Veteran

26 Agustus 2025 - 10:05 WIB

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya Resmi Dilantik Dari Ditpolair Polda Jatim

26 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Kas Kormar Terima Kunjungan Kehormatan Komandan Marinir Kerajaan Belanda

26 Agustus 2025 - 03:31 WIB

Isu Terkait Gaji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Rp. 3 Juta Perhari Mendapat Penolakan Publik

26 Agustus 2025 - 03:26 WIB

Pernyataan Anggota DPR Dinilai Arogan, Ketua PPWI Jabar: “Dia Lebih Tolol dari ODGJ!

26 Agustus 2025 - 03:04 WIB

Trending di Bandung
error: Content is protected !!