Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 15 Jan 2025 08:18 WIB ·

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Pil LL, Sita 787 Butir Pil Siap Edar


 Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan  Pengedar Pil LL, Sita 787 Butir Pil  Siap Edar Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Polisi kembali menindak tegas peredaran obat keras berbahaya jenis Pil LL. Seorang pria berinisial BA (33), warga Dusun Beton, Gresik, berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (6/1/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

Diketahui BA, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, diduga telah menjual Pil LL. Saat dilakukan pengerebekan di rumahnya, polisi menemukan 787 butir Pil LL yang dikemas dalam 10 klip plastik kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

“Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seorang yang dikenal dengan nama panggilan MAS (DPO). Tersangka membeli barang tersebut untuk dijual kembali,” tutur Iptu Suroto, kepada wartawan pada Rabu (15/01/2025).

Suroto mengungkapkan setelah diamankan, BA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka kini dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar Pil LL yang melibatkan tersangka. “Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus dilakukan untuk menangkap pemasok utama dari barang-barang tersebut” tegasnya.

Dengan adanya penangkapan ini, polisi kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat keras. Penindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran barang-barang berbahaya yang merusak generasi muda. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Sinergi Antarlembaga, Pemuda Pancasila dan Ormas Surabaya Gelar Ngopi Bareng

5 September 2026 - 13:51 WIB

Aduan Viral #LaporCakEri Bongkar Dugaan Pungli Rekrutmen, Oknum Satpol PP Surabaya Terancam Dipecat

5 September 2026 - 11:25 WIB

Ironi Kota Lama Surabaya: Destinasi Wisata Heritage Diduga Disulap Jadi Arena Trek-Trekan

5 September 2026 - 07:35 WIB

BN Ditangkap, Kamar Kontrakan di Bringin Harapan Disulap Jadi Gudang Sabu

4 September 2026 - 13:06 WIB

Tiga Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Tanjung Perak Tekankan Pelayanan Prima dan Profesionalisme

4 September 2026 - 10:29 WIB

Kapolrestabes Surabaya Bagikan Helm kepada Pengendara Tertib di Jalur Kanalisasi

4 September 2026 - 10:25 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!