Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Korupsi · 27 Des 2024 07:31 WIB ·

LSM Triga Nusantara Laporkan Dugaan Korupsi Mantan Kepala Desa Lombang Laok ke Kejati Jatim


 LSM Triga Nusantara Laporkan Dugaan Korupsi Mantan Kepala Desa Lombang Laok ke Kejati Jatim Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia DPC Surabaya resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Bapak Hariyanto, S.Sos., kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Laporan tersebut diterima dengan nomor surat 020/SKRT/LSM TRINUSA/DPCSBY/XII/2024 dan bersifat penting. Ketua LSM Triga Nusantara, Mulyadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi maupun instansi terkait segera menyelidiki lebih mendalam dugaan ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum,” ujar Mulyadi.

Dalam laporannya, LSM Triga Nusantara mengungkapkan sejumlah temuan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hariyanto selama dua periode menjabat sebagai Kades, yaitu pada 2011-2017 dan 2017-2023. Berikut beberapa poin dugaan penyimpangan yang disampaikan:

1.Pembangunan kandang sapi senilai Rp 75 juta tidak terlaksana sesuai perencanaan.

2.Pembelian sapi yang seharusnya empat ekor, hanya terealisasi dua ekor, namun kedua sapi tersebut dilaporkan telah dijual.

3.Tidak ada pemasangan internet desa senilai Rp 30 juta.

4.Dana penanggulangan bencana sebesar Rp 417,6 juta tidak disalurkan kepada masyarakat.

5.Rehabilitasi jalan Dusun Pesangkek yang menelan biaya Rp 87,58 juta dinilai tidak sesuai standar.

6.Anggaran PPKM Mikro sebesar Rp 83,41 juta tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

“Kami menduga masih ada banyak penyimpangan lainnya yang dilakukan oleh Hariyanto selama menjabat sebagai kepala desa. Oleh karena itu, kami meminta agar kasus ini segera ditangani secara serius,” tambah Mulyadi.

Tembusan laporan ini juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, dan Arsip DPC Surabaya.

LSM Triga Nusantara berharap agar laporan ini menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. (Red)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Jatim Himbau Tak Ada Konvoi di Malam Pergantian Tahun

28 Desember 2024 - 07:42 WIB

Cegah Peredaran Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Pemkot Surabaya Pasangan Kamera CCTV Di Jalan Kunti

28 Desember 2024 - 07:35 WIB

Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Pencurian Tas Milik Remaja Yang Sedang Sholat

28 Desember 2024 - 07:30 WIB

Polri : Update Operasi Lilin 2024, Kondisi Lalu Lintas dan Keamanan Menjelang Natal dan Tahun Baru

27 Desember 2024 - 08:03 WIB

Polda Jatim Berhasil Amankan Dua Tersangka Spesialis Curanmor Rumah Kos

27 Desember 2024 - 07:56 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Begal Bersajam Kerap Beraksi di Surabaya

27 Desember 2024 - 07:51 WIB

Trending di Kriminal