Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Batu · 18 Des 2024 09:05 WIB ·

Korban Tipu Gelap Atas Penjualan Aset Pemkot Penuhi Panggilan Penyidik


 Korban Tipu Gelap Atas Penjualan Aset Pemkot Penuhi Panggilan Penyidik Perbesar

Surabaya – potretrealita.com, Moch Baki Billa, warga kota Surabaya mengalami penipuan dan penggelapan atas pembelian rumah di wilayah Srengganan Dalam, sidodadi, simokerto, Surabaya, rumah yang dibeli dari hasil keringatnya bekerja sebagai tukang Loak dan penjual sparepart mobil malah tidak jelas alas haknya dan berpotensi untuk raib karena alas haknya tanahnya tidak jelas.

Moch Baki Bill bersama kuasa hukumnya, Moh. Ainul Yakin, SH, dan Zainuddin  dari FAAM (Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat),  menindaklajuti laporan pengaduan yang dilayangkan pada polrestabes surabaya datang untuk memenuhi undangan klarifikasi.

“Kami didalam menjelaskan kepada pihak penyidik Polrestabes bahwa klien kami mengalami dugaan penipuan dan penggelapan    unit rumah di wilayah Srengganan Dalam, sidodadi, simokerto, Surabaya yang mana rumah tersebut tidak jelasnya kondisi alas hak yang dijual oleh pihak Qiqi Property,” ujar Moh. Ainul Yakin.

“Sebagaimana informasi yang kami dapatkan pihak Qiqi Property dengan minimnya pengetahuan masyarakat terkait hak atas tanah di surabaya menjual rumah di wilayah Srengganan Dalam, sidodadi, simokerto, Surabaya dengan alas hak atas tanah berupa Surat Ijo (izin pemakaian tanah) yang status pemegang izinnya bukan atas nama pihak Qiqi Property serta disisi lain pengalihan yang dilakukan oleh pihak Qiqi Property atas tanah beserta bangunannya belum mendapatkan rekomendasi dari pihak pemkot sebagaimana diatur dalam UU yang berkaiatan tanah hak pengelolaan khususnya  PP Nomor 18 Tahun 2021 sebagi petunjuk teknis mengenai hak pengelolaan atas hal tersebut Qiqi melakukan perbuatan melawan hukum yang tidak saja merugikan pihak klien kami tapi juga pemkot sebagai pemengang asset tanah tersebut.”

Atas kondisi tersebut kami mendorong Polrestabes Surabaya untuk memanggil Qiqi Property atas perbuatan tersebut dan mengenakan hukum yang berlaku atas kerugian yang klien kami alami sekitar 100 jutaan lebih disisi lain kami juga mendorong kepada pihak pemkot untuk dapat menertibkan asset pemkot,” tambah Moh. Ainul Yakin.

Hingga berita ini ditulis pihak Qiqi Property tidak dapat memberikan penjelasan.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Nasib Naas Yang Meninpa Korban Jambret, Kini Lapor Ke Polsek Tambaksari

18 Desember 2024 - 08:43 WIB

Polsek Krembangan Diduga Lepas Terduga Pelaku Judol

18 Desember 2024 - 07:17 WIB

Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pria Setubuhi Anak Dibawah Umur

18 Desember 2024 - 05:40 WIB

Jelang Nataru, Polres Pelabuhan Tanjungperak Pasang Rambu di Jalur Black Spot

17 Desember 2024 - 14:45 WIB

Direktur RS Soewandi Surabaya Dampingi Tiga Dokter Muda Sosialisasi Terkait Gejala Tumor Jinak Payudara

17 Desember 2024 - 04:17 WIB

Ormas (GMIM) Siap Melayani Masyarakat Miskin dan Sosial ke Seluruh Jawa Timur

16 Desember 2024 - 15:26 WIB

Trending di Nasional