Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 18 Des 2024 05:40 WIB ·

Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pria Setubuhi Anak Dibawah Umur


 Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pria Setubuhi Anak Dibawah Umur Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, seorang anak akhirnya ditemukan di sebuah hotel di Surabaya. Ia ditemukan bersama pria yang saat ini sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. ARP (34) warga Surabaya ditangkap setelah diketahui menyetubuhi korban di hotel tersebut.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, korban diketahui berada di sebuah hotel di wilayah Surabaya Utara. Anggota yang mengetahui langsung mengamankan korban bersama teman lelakinya ARP. “Korban sempat disetubuhi dengan iming-iming akan dibelikan baju dan makanan agar tidak pulang ke rumah,” katanya.

Kejadian tersebut berawal ketika korban ZW, (13) diduga mengalami kekerasan oleh orang tuanya di rumahnya. Ia kemudian bersama temannya FR keluar rumah dan mengantarnya ke ARP. Tersangka ARP ini dekat dengan korban karena sebelumnya sudah sering curhat. “Saat bertemu ia membelikan korban baju dan menjanjikan akan membelikan makan,” ujarnya.

Setelah itu, korban dijanjikan akan diberikan baju dan makan bahkan tempat kos. Ini dilakukan agar korban tidak pulang. “Saat berada di hotel ini korban disetubuhi. “Kami langsung menangkap tersangka setelah mendapat informasi keberadaan yang bersangkutan di hotel dari temannya,” ungkapnya.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengenakan tersangka Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers

19 April 2025 - 04:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Pengamanan Serentak Ibadah Jumat Agung di Sejumlah Gereja di Surabaya

18 April 2025 - 12:57 WIB

Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng

18 April 2025 - 12:53 WIB

Patroli Dialogis dan Bakti Religi di Gereja, Polres Situbondo Beri Rasa Aman Jelang Perayaan Paskah

18 April 2025 - 12:50 WIB

Polresta Sidoarjo Bentuk Pokdarkamtibmas Wujud Sinergi Masyarakat dan Polri Ciptakan Kamtibmas Kondusif

17 April 2025 - 18:02 WIB

Amankan Ibadah Paskah, Polres Probolinggo Siagakan Personel di Gereja

17 April 2025 - 17:59 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!