Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Korupsi · 17 Des 2024 14:31 WIB ·

Ketua L-KPK Desak Polres Sampang Untuk Segera Kordinasi Dengan Wassidik Krimsus Polda Jatim, Untuk Tetapkan Mantan Kades Jadi Tersangka


 Ketua L-KPK Desak Polres Sampang Untuk Segera Kordinasi Dengan Wassidik Krimsus Polda Jatim, Untuk Tetapkan Mantan Kades Jadi Tersangka Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) Mawil Sampang, H. Suja’i, mengaku bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan (SP2HP).

Surat pemberitahuan perkembangan hasil perkara ( SP2HP ) perihal kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa setempat inisial DI periode 2016 sampai 2022 inisial DI.

“Kami pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024 telah menerima SP2HP dari Polres Sampang, dalam isi surat tersebut APH polres sampang dalam waktu dekat akan koordinasi dengan Polda Jatim untuk gelar perkara,” ujar Ketua L KPK Mawil Sampang, H. Suja’i, Selasa (17/12/2024) siang.

Namun, H. Suja’i kecewa dengan isi dari SP2HP karena menurut dirinya laporan kasus penggelapan honor BPD sudah berjalan 2 tahun saat ini masih belum ada penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Karang Gayam.

“Sebenarnya saya agak kecewa soalnya kasus ini sudah 2 tahun jalan polres sampang sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka, malahan Polres Sampang masih koordinasi dengan Wassidik Krimsus Polda Jatim untuk gelar perkara penetapan tersangka,” ungkapnya.

Ketua L KPK Mawil Sampang menilai penanganan kasus tersebut pihak polres setempat lambat karena tahapan demi tahapan sudah cukup untuk ditersangkakan.

“Saya nilai dengan dasar audit PKKN berkasnya sudah lengkap dari inspektorat sudah ada kerugian negaranya dan saksi ahli pidana tipidkor APH sudah melaksanankan. Jadi, mantan Kades DI sudah bisa ditetapkan tersangka, Polres Sampang tinggal menjadwalkan saja,” kata Suja’i.

Ia berharap Polres Sampang bekerja dengan profesional dan segera menetapkan mantan Kepala Desa Karang Gayam DI.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp perihal penjadwalan kordinasi dengan Wassidik Krimsus Polda Jatim untuk gelar perkara dan penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan honor BPD yang dilakukan oleh mantan kades.

Safril menjawab dengan singkat, ”Sabar ya mas… nanti dikabari,” ujarnya.

Namun, saat disinggung estimasi untuk penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Karang Gayam. Kasat Reskrim Polres Sampang belum memberikan jawaban sampai berita ini ditayangkan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keras! Kapolrestabes Surabaya Tindak Oknum Diduga Pungli, Kerugian Korban Diganti 10 Kali Lipat

29 Agustus 2026 - 04:17 WIB

Temuan Jarum Suntik Bekas di Sidoarjo Jadi Sorotan, APMP Jatim Minta Asal-usul Limbah Diusut

28 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Singgung KUHAP Baru Pasal 23 Ayat 6, Masyarakat Minta Polri Profesional Dalam Penanganan Perkara

28 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Jogo Perak Diperkuat, Polres Tanjung Perak Rangkul Tokoh Agama, Etnis dan Pemuda

28 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Curi Honda Beat di Mrutu Kalianyar, Dua Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

28 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Kapolres Gresik Ajak Ratusan Driver Ojol Jadi “Mata dan Telinga” Jaga Kamtibmas

28 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!