Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Korupsi · 7 Des 2024 17:09 WIB ·

Polres Sampang Segera Tetapkan Mantan Kades Karang Gayam Tersangka Kasus Penggelapan Honor BPD


 Polres Sampang Segera Tetapkan Mantan Kades Karang Gayam Tersangka Kasus Penggelapan Honor BPD Perbesar

Sampang,Potretrealita.com – Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Sampang sudah selesai, kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, kabupaten setempat terus bergulir.

Hal ini, Polres Sampang segera tetapkan mantan Kepala Desa Karang Gayam inisial DI sewaktu menjabat di periode 2016 sampai 2022 sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan honor BPD,

Pasalnya, tahapan demi tahapan mulai dari audit investigasi, audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), saksi auditor dan saksi ahli tipikdkor Inspektorat untuk berkasnya sudah diserahkan, sehingga Polres Sampang tinggal menetapkan tersangka,

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp perihal kasus dugaan penggelapan honor BPD Karang Gayam. Ia mengatakan masih dalam on the track.

“Mohon doanya. Insya Allah masih on the track,” jawab Hendro singkat, Sabtu (07/12/2024) pagi.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka penggelapan honor tersebut yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Karang Gayam. Ia menuturkan untuk meminta waktu.

“Mohon waktu Mas… Karena minggu minggu kemarin masih rangkaian Pilkada,” ujarnya.

Lain pihak, H. Suja’i Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) yang juga selalu pelapor dengan tegas meminta dan menekan Polres Sampang untuk segera menetapkan mantan Kepala Desa Karang Gayam DI sebagai tersangka serta langsung jemput paksa.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidkor bahkan ke Kapolres Sampang AKBP Hendro, supaya secepatnya mantan Kades ditetapkan tersangka segera ditahan,” kata Suja’i.

“Kasus ini (penggelapan honor BPD, red) dari tahapan demi tahapan sudah dilakukan dan sudah jelas-jelas ada kerugian negaranya,
jadi APH harus segera mantan kades ditetapkan tersangka dan jemput paksa,” imbuhnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 242 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut HUT Korpri ke-54, ASN Polda Jatim Ziarah ke TMP

20 November 2025 - 14:11 WIB

Istri Sah Adukan Suami ASN Dispendukcapil Gresik atas Dugaan Perselingkuhan dengan Rekan Kerja

20 November 2025 - 14:05 WIB

Upaya Balikkan Fakta Gagal: Hakim PN Gresik Menyatakan Gugatan Pelaku Kekerasan Seksual Tidak Dapat Diterima

20 November 2025 - 13:58 WIB

Operasi Zebra Semeru Polres Malang Gelar Ramp Check di Terminal Kepanjen

20 November 2025 - 07:58 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Apresiasi Mitra Kerja pada Peringatan Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan

20 November 2025 - 01:18 WIB

Hadapi Musim Hujan dan Nataru, Polda Metro Jaya Tingkatkan Kesiapsiagaan Lewat Apel Siaga

20 November 2025 - 00:23 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!