Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 28 Nov 2024 19:16 WIB ·

Polsek Semampir Amankan Seorang Penjaga Warkop Main Judi Online


 Polsek Semampir Amankan Seorang Penjaga Warkop Main Judi Online Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Reserse Kriminal Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar kasus judi online di sebuah warung kopi di kawasan Karang Asem, Surabaya, Senin (25/11/2024).

Pelaku yang diketahui bernama ASB (28) sebagai penjaga warung kopi diketahui tinggal di kawasan Karang Asem dengan status kontrak, yang ditangkap bersama barang bukti digital berupa riwayat permainan judi online di situs Nagabola.

Kompol Eko Adi Wibowo Kapolsek Semampir melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menuturkan penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang kami peroleh tentang aktivitas mencurigakan main judol di warkop.

“Tim patroli yang menerima laporan langsung menuju lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku beserta barang bukti berupa sebuah ponsel Realme 2 Pro berwarna biru, dan dalam ponsel tersebut kita temukan bukti aktivitas judi online jenis poker dengan uang asli sebagai taruhan,” tutur Iptu Suroto, pada Kamis (28/11).

Tak hanya itu, ungkap Suroto anggota juga menyita tangkapan layar bukti transfer menggunakan e-wallet DANA atas nama pelaku, dengan sisa saldo sebesar Rp460.
Saat digerebek, pelaku tengah aktif memainkan judi online di ponselnya. Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Semampir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami berhasil mengamankan pelaku berkat laporan masyarakat dan barang bukti yang mendukung, termasuk riwayat permainan judi online,” ungkap Suroto.

Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Suroto mengimbau pada masyarakat untuk waspada terhadap aktivitas serupa dan melaporkan jika menemukan indikasi perjudian online di lingkungan sekitar.

Penangkapan ini juga menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas segala bentuk perjudian yang kini merambah dunia digital. “Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas Suroto.

Dengan meningkatnya pengawasan, masyarakat diharapkan dapat ikut mendukung pemberantasan kejahatan siber, termasuk judi online, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari tindakan ilegal. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers

19 April 2025 - 04:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Pengamanan Serentak Ibadah Jumat Agung di Sejumlah Gereja di Surabaya

18 April 2025 - 12:57 WIB

Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng

18 April 2025 - 12:53 WIB

Patroli Dialogis dan Bakti Religi di Gereja, Polres Situbondo Beri Rasa Aman Jelang Perayaan Paskah

18 April 2025 - 12:50 WIB

Polresta Sidoarjo Bentuk Pokdarkamtibmas Wujud Sinergi Masyarakat dan Polri Ciptakan Kamtibmas Kondusif

17 April 2025 - 18:02 WIB

Amankan Ibadah Paskah, Polres Probolinggo Siagakan Personel di Gereja

17 April 2025 - 17:59 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!