Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 25 Apr 2026 06:12 WIB ·

PHL Berinisial “A” di Cek Fisik Samsat Bangkalan Disorot, Dinilai Berpotensi Langgar Prinsip UUD 1945


 PHL Berinisial “A” di Cek Fisik Samsat Bangkalan Disorot, Dinilai Berpotensi Langgar Prinsip UUD 1945 Perbesar

Bangkalan, Potretrealita.com – Keberadaan petugas berstatus Pekerja Harian Lepas (PHL) berinisial A di area cek fisik kendaraan Samsat Bangkalan menjadi sorotan. Sosok tersebut diketahui memiliki tempat duduk dan posisi kerja menyerupai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa yang bersangkutan merupakan petugas resmi.

Situasi ini dinilai tidak hanya membingungkan publik, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Secara konstitusional, beberapa ketentuan yang relevan antara lain:

Pasal 1 ayat (3): menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sehingga setiap pelaksanaan pelayanan publik wajib dilakukan oleh pihak yang memiliki dasar kewenangan sah.

Pasal 28D ayat (1): menjamin hak masyarakat atas kepastian hukum yang adil. Kehadiran petugas non-struktural dengan peran menyerupai aparat berwenang dapat mengaburkan kepastian tersebut.

Pasal 27 ayat (1): menegaskan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, termasuk dalam memperoleh pelayanan publik tanpa perlakuan khusus atau jalur informal.

Selain itu, dalam kerangka pelayanan publik, ketentuan **Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara layanan memiliki identitas, kompetensi, dan kewenangan yang jelas. Penempatan PHL dengan fasilitas dan posisi menyerupai aparat resmi tanpa kejelasan mandat dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pengamat hukum menilai, penggunaan fasilitas atau atribut yang menyerupai aparat negara tanpa kewenangan formal dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat serta membuka potensi penyalahgunaan peran. Oleh karena itu, diperlukan penertiban dan evaluasi internal guna memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat berharap instansi terkait segera memberikan klarifikasi resmi serta memastikan bahwa seluruh petugas di lingkungan Samsat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status dan kewenangan PHL berinisial A tersebut. (Red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelarian Berakhir di Sampang, Pembunuh Sadis M. Jais Akhirnya Dibekuk Polisi

25 April 2026 - 06:18 WIB

Ketua LSM TRINUSA Parlan Tebar Kepedulian Lewat Jum’at Berkah, Warga Musi Banyuasin Rasakan Manfaat Bantuan Sembako

24 April 2026 - 09:09 WIB

Dari Laporan ke Ancaman: Warga Camplong Siap Adukan Penanganan Kasus ke Propam

24 April 2026 - 09:03 WIB

Portal dan Tarif Parkir di Taman Asreboyo Surabaya Dipertanyakan, Warga Soroti Legalitas Pengelolaan Fasum

24 April 2026 - 04:38 WIB

Aksi Makan Gratis di Gubeng Sempat Dihentikan Satpol PP, Berakhir Damai Setelah Dimediasi

23 April 2026 - 14:54 WIB

Relokasi PKL Gersikan Memanas, Pedagang Tolak Dipindah ke Pasar Kaza dan Adu Argumen dengan Camat Tambaksari

23 April 2026 - 14:20 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!