Surabaya, Potretrealita.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Surabaya resmi mengajukan laporan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur ( 24/20/2024 ) terkait dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 12 Surabaya. Laporan tersebut mencakup beberapa jenis pungutan yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di sektor pendidikan.
Dalam dokumen laporan yang ditandatangani Ketua LSM TRINUSA DPC Surabaya, Mulyadi disebutkan bahwa dugaan pungli di SMKN 12 Surabaya melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 4 yang mengatur tentang larangan pungutan liar. Selain itu, laporan ini juga mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2016 tentang pemberantasan pungli melalui program sapu bersih.
Menurut laporan tersebut, beberapa pungutan yang diduga dilakukan oleh pengelola sekolah di antaranya adalah: 1. Uang komite sebesar Rp 50.000,- per bulan. 2. Uang Kunjungan Industri ( KI ) sebesar Rp 895.000,-. 3. Biaya Kunjungan Industri (KI) sebesar Rp 1.800.000,- ( tanpa diberi kwitansi). 4. Pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan harga Rp 30.000,- per buku (total empat buku seharga Rp 120.000) tanpa adanya kwitansi.
Mulyadi selaku Ketua LSM TRINUSA DPC Surabaya dalam laporannya meminta agar dugaan pungli tersebut diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,”jelasnya.
Laporan ini juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung, Dewan Pimpinan Nasional LSM TRINUSA, dan Dewan Pimpinan Daerah Jawa Timur LSM TRINUSA sebagai bentuk pengawalan kasus ini,” tambah Mulyadi.
Sebagai langkah awal Mulyadi juga telah mengirimkan surat resmi konfirmasi kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kota Surabaya ( 30/09/2024 ) untuk meminta klarifikasi mengenai kebijakan pungutan di sekolah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Surabaya belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pengelolaan dana pendidikan di institusi negeri. Ketua LSM TRINUSA DPC Surabaya berharap agar penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini demi menciptakan transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan, khususnya di Surabaya. (Red)