Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bawaslu · 1 Okt 2024 05:39 WIB ·

Tim Jimad Sakteh Laporkan Perusakan APK, Bawaslu Harus Bertindak Tegas


 Tim Jimad Sakteh Laporkan Perusakan APK, Bawaslu Harus Bertindak Tegas Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang H.Slamet Junaidi – Ra Mahfud (Jimad Sakteh), Laporkan Perusakan APK JIMAD SAKTEH BAWASLU harus bertindak tegas, dalam perusakan APK,

Kedatangannya Tiem JIMAD SAKTEH ke kantor BAWASLU, untuk melaporkan ihwal pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon Jimad Sakteh dibeberapa lokasi.

Dalam laporan tersebut, dilakukan langsung tim divisi hukum H Achmad Bahri didampingi Didiyanto, Senin (30/09/2024) sore.

“Laporan kami ke Bawaslu, atas dasar form pengaduan dari tim koordinator Jimad Sakteh Kecamatan Torjun kepada kami,” ujar Bahri.

Dalam pengaduannya, terkait adanya pengrusakan sejumlah APK Jimad Sakteh yang ada di wilayah Kecamatan Torjun, beberapa waktu lalu.

“Dalam form pengaduan yang dilampirkan, disitu dijelaskan ada pelapor, terlapor, barang bukti, saksi-saksi dan hasil rekaman cctv,” terang Bahri.

Menurut keterangan saksi, ada dua orang yang dicurigai dan diduga kuat sebagai pelaku pengrusakan APK Jimad Sakteh tersebut.

“Pengakuan saksi, pelaku pengrusakan itu adalah temannya yang kebiasaan menggunakan sepeda motor, sama dengan rekaman cctv,” ungkapnya.

Lawyer akrab disapa haji Bahri ini menegaskan, pihaknya berharap siapapun pelakunya harus diungkap, atas pengrusakan APK itu.

“Yang jelas, pengrusakan APK Jimad Sakteh ini masuk dalam tindak pidana Pemilu,” jelasnya kepada awak media.

Biasanya, imbuh Bahri, pasca kajian Bawaslu perihal laporan dari pihaknya tentang tindak pidana Pemilu, diserahkan ke Gakkumdu.

“Gakkumdu lah nanti yang memproses, biasanya pihak kepolisian yang memproses,” pungkasnya.

Sementara itu, Jufriyadi staf Bawaslu Sampang saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tim divisi hukum paslon Jimad Sakteh.

“Kami sudah menerima berkas laporan dari tim Jimad Sakteh, tentang pengrusakan APK,” ujarnya singkat.

Sekedar diketahui, ada tiga lokasi APK Jimad Sakteh yang dirusak, diantaranya di jalan raya Desa Torjun, pertelon kristal jalan raya Torjun dan barat pasar Torjun.

Dari hasil rekaman cctv, ada dua orang pelaku pengrusakan APK menggunakan senjata tajam, mengendarai sepeda motor Revo dan wajah pelaku ditutupi masker. (Sujai)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Badko HMI Jatim Ingatkan Presiden Prabowo Tentang Berantas Korupsi

21 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Polres Gresik Gerak Cepat Amankan Oknum Pesilat Pengeroyok Pedagang Pentol di Menganti

21 Oktober 2024 - 14:30 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Tegaskan Netralitas Polri dan ASN dalam Pilkada Serentak 2024

21 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Sugeng Sp Pimpin LSM GMBI Jatim Hadiri Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden

21 Oktober 2024 - 04:36 WIB

Masyarakat Kabupaten Sampang Dukung Penuh Paslon Nomor Urut 1

20 Oktober 2024 - 05:09 WIB

Polres Ponorogo Berhasil Amankan Tersangka Pencuri yang Pukul Korban Pakai Kunci Inggris

20 Oktober 2024 - 04:53 WIB

Trending di Hukum