Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 4 Sep 2024 06:38 WIB ·

Polrestabes Surabaya Tetapkan Oknum Pendeta Sebagai Tersangka Kasus KDRT


 Polrestabes Surabaya Tetapkan Oknum Pendeta Sebagai Tersangka Kasus KDRT Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan MH sebagai tersangka Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Villa West Food Block, Mulyorejo, Surabaya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polisi melakukan penyidikan intensif yang melibatkan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi dari pelapor dan dua anaknya saat kejadian tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan Polisi yang dibuat pada 9 Agustus 2024.

Polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk satu pisau dapur, dress hijau tanpa lengan, HP Samsung, perangkat CCTV, dan flashdisk yang berisi rekaman video dari kejadian tersebut.

“Saat ini barang bukti sudah dikirim ke laboratorium untuk pengujian lebih lanjut,” ungkap AKBP Aris, Selasa (03/8/2024).

AKBP Aris menuturkan, setelah menggelar perkara pada 2 September 2024, Polisi segera melakukan penangkapan terhadap MH.

“Saat ini MH sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya kemudian akan dilakukan penahanan,”kata AKBP Aris.

Atas perbuatannya MH dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal Lima tahun penjara.

Saat ini, pihak kepolisian tengah mempersiapkan pemberkasan untuk segera dikirimkan ke Kejaksaan, dan memastikan kasus ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini terus mendapat perhatian publik, mengingat dampak psikologis yang dialami korban dan anak-anaknya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pamekasan Laksanakan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto Tingkatkan Penegakan Hukum

8 November 2024 - 07:33 WIB

Hari Pahlawan 2024, Puluhan Hadiah Lomba Disiapkan Komite SDN I Medokan Ayu

8 November 2024 - 07:23 WIB

PJ Bupati Sampang Jarang Masuk Ke Kantor, Forsa Hebat Beri Simbol Segel Pintu Ruang Kerjanya

7 November 2024 - 14:46 WIB

Polrestabes Surabaya Siapkan Personel Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

7 November 2024 - 14:39 WIB

Mantan Kades Jrangoan Mangkir Dari Panggilan Polres Sampang

7 November 2024 - 14:33 WIB

Diduga Bawaslu Sampang Tidak Netral Aktifis Forsa Beri Hadiah Lempar Telur Busuk

7 November 2024 - 06:10 WIB

Trending di Bawaslu