Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 30 Agu 2024 11:08 WIB ·

Polda Jateng Tangkap Dua Penadah Kendaraan Bodong


 Polda Jateng Tangkap Dua Penadah Kendaraan Bodong Perbesar

Semarang, Potretrealita.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan di wilayah Sukoharjo. Dari pengungkapan ini, telah dilakukan penangkapan dan penahanan tersangka BK (52) dan GY (43).

Wakapolda Jateng Brigjen. Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan, pengungkapan ini dimulai dari adanya laporan masyarakat pada Juli 2024 lalu. Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan mendapatkan bukti-bukti bahwa tersangka kerap menjadi penadah dari kendaraan tanpa dokumen lengkap.

“Saat dilakukan penangkapan kepada tersangka, penyidik menemukan 19 kendaraan roda empat berbagai merk, 10 STNK, dan empat ponsel,” ungkap Wakapolda dalam konferensi pers, Kamis (29/8/24).

Ia menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, keduanya mengaku menjadi penadah karena keuntungaj yang didapat cukup besar. Keduanya pun menjual kendaraan hasil kejahatan itu melalui media sosial dan Whatsapp.

“Rata-rata dalam sebulan, para tersangka ini menjual tiga unit kendaraan,” jelas Wakapolda.

Ditambahkan Wakapolda, para tersangka tidak hanya menjual kendaraan-kendaraan tersebut, tetapi juga merentalkannya dengan berbagai nominal.

“Jadi kendaraan ini rata-rata masih kredit, lalu dioper dan akhirnya dijual tanpa dokumen yang lengkap. Nanti kita dalami lagi keterlibatan lainnya,” ujar Wakapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 481 KUHP dan/atau pasal480 jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP
Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers

19 April 2025 - 04:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Pengamanan Serentak Ibadah Jumat Agung di Sejumlah Gereja di Surabaya

18 April 2025 - 12:57 WIB

Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng

18 April 2025 - 12:53 WIB

Patroli Dialogis dan Bakti Religi di Gereja, Polres Situbondo Beri Rasa Aman Jelang Perayaan Paskah

18 April 2025 - 12:50 WIB

Polresta Sidoarjo Bentuk Pokdarkamtibmas Wujud Sinergi Masyarakat dan Polri Ciptakan Kamtibmas Kondusif

17 April 2025 - 18:02 WIB

Amankan Ibadah Paskah, Polres Probolinggo Siagakan Personel di Gereja

17 April 2025 - 17:59 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!