Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 16 Agu 2024 16:56 WIB ·

Polres Mojokerto Kota Ungkap Judol, Amankan 5 Penjual Chip


 Polres Mojokerto Kota Ungkap Judol, Amankan 5 Penjual Chip Perbesar

Kota Mojokerto, Potretrealita.com – Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap Kasus tindak pidana Judi Online ( Judol ).

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 5 warga Mojokerto yang nekat menjual Chip dengan perantara Media Sosial Facebook.

Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny mengungkapkan bahwa Tim Resmob berhasil mengamankan 5 pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai sebuah postingan di laman Facebook.

“Dari Informasi masyarakat kami kembangkan hingga ditemukan jejak digital 4 tersangka yang lain,” ucap AKP Rudi di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (16/08/2024)

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa 5 pelaku ini menggunakan aplikasi dan web yang berbeda.

“Dengan hasil yang didapat dari Judi Online dijual dengan harga 35 sampai 37 ribu rupiah per Chip,”lanjut Kasatreskrim.

Atas perbuatannya 5 pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP.

“Hukuman yang dilimpahkan kepada pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar rupiah”, tutup AKP Rudi Zaeny. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Langkah Tegas LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Tulang Bawang Dalam Menangani Temuan Penyimpangan Dana BOS

4 Desember 2024 - 15:11 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Pengiriman Ratusan Kilogram Ganja Jaringan Antar Provinsi

4 Desember 2024 - 04:42 WIB

Polres Ngawi Optimalkan KRYD Pastikan Kamtibmas Kondusif Pasca Pilkada

4 Desember 2024 - 04:37 WIB

Naas Pengendara Sepeda Motor Nabrak Belakang Truk Saat Melintasi Di Jalur Mobil Dijembatan Suramadu

4 Desember 2024 - 04:31 WIB

Kejari Surabaya Mendakwa Sepasang Suami Istri, Atas Dugaan Memasuki Rumah Orang Lain Tanpa Izin

4 Desember 2024 - 04:18 WIB

Kepala BNNP Jatim Tegaskan Balai Rehab Tidak Standart Direkomendasikan Untuk Ditutup

4 Desember 2024 - 03:41 WIB

Trending di Internasional