Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 24 Jul 2024 07:05 WIB ·

Polisi Berhasil Mengungkap Misteri Meninggalnya IRT di Malang, 1 Tersangka Ditangkap di Surabaya


 Polisi Berhasil Mengungkap Misteri Meninggalnya IRT di Malang, 1 Tersangka Ditangkap di Surabaya Perbesar

Malang, Potretrealita.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Malang berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap SN (48), warga Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka serius di bagian kepala.

Wakapolres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (22/7), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial EW (51) adalah seorang perempuan yang dikenal korban.

Pelaku yang berprofesi sebagai pengamen itu berhasil diamankan sekitaran terminal Bratang, Kota Surabaya, Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku EW berhasil ditangkap di kawasan terminal di Surabaya. Ia sudah mengenal korban sejak lama,” ujar Kompol Imam Mustolih di Polres Malang, Senin (22/7).

Wakapolres Malang menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat suami korban, Juwanto, pulang kerja pada Selasa (16/7/2024) sore dan mendapati istrinya dalam keadaan tertidur dengan selimut menutupi tubuh.

Setelah beberapa kali dibangunkan namun tak merespons, Juwanto histeris ketika membuka selimut dan mendapati bagian belakang kepala korban terluka parah dan bersimbah darah.

Polisi kemudian tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Melalui metode Scientific Crime Investigation, Polisi mengumpulkan keterangan dari 13 saksi serta bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV.

“Pelaku adalah temannya sendiri yang terlihat bersama dengan korban pada tanggal 16 Juli 2024,” jelas Kompol Imam.

Wakapolres Malang menyebut, berdasarkan pemeriksaan, motif pembunuhan ini adalah sakit hati karena korban tidak meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta rupiah kepada tersangka.

Tersangka EW juga mengakui telah membawa palu dari rumah korban dan menggunakannya untuk memukul kepala korban berulang kali hingga tewas.

“Paska melakukan kejadian tersebut kemudian tersangka membawa kabur barang-barang milik korban berupa handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario,” pungkas Kompol Imam.

Perbuatan EW dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Ponorogo Rampungkan Tiga Dapur SPPG untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

27 Oktober 2025 - 15:11 WIB

Respon Cepat Polisi dan BPBD Evakuasi Pohon Tumbang, Jalur Magetan – Bendo Kembali Lancar

27 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Aipda Rahmad Muhajirin Sosok Bhabinkamtibmas Inspiratif Polres Bojonegoro Terima Anugerah di Forum Internasional Kepolisian

27 Oktober 2025 - 15:02 WIB

Kapolresta Banyuwangi Buka Kejurprov Bola Voli U-19 Jawa Timur 2025 di GOR Tawang Alun

27 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Kapolres Madiun Kota Tinjau Kesiapan SPPG Kanigoro, Dukung Program Pemenuhan Gizi Nasional

27 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Preman Bawa Sajam Jenis Belati Cundrik di Kota Pasuruan

27 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!