Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

BPN · 16 Jul 2024 13:59 WIB ·

Notaris dan PPAT Masuk Desa, Pemkab Mojokerto Tegaskan Tiap Tanah Harus Bersertifikat


 Notaris dan PPAT Masuk Desa, Pemkab Mojokerto Tegaskan Tiap Tanah Harus Bersertifikat Perbesar

Jawa Timur, Potretrealita.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan setiap tanah harus memiliki sertifikat. Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menegaskan hal tersebut saat menghadiri acara Penyuluhan Hukum dan Bakti Sosial yang diadakan dalam rangka peringatan HUT Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang ke-116 dan HUT Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ke-37.

Mengutip laman Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Selasa (16/7/2024), pada giat yang bertajuk ‘Notaris dan PPAT Masuk Desa’ tersebut, Ikfina mengatakan Kabupaten Mojokerto telah ditunjuk oleh Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menjadi kabupaten lengkap. Oleh karena itu, Ia mengimbau agar tidak ada tanah yang belum tersertifikatkan.

Selain itu, Ikfina menilai dengan adanya sertifikat tanah, diharapkan bisa menghindari kemungkinan sengketa yang terjadi ke depannya.

“Kabupaten Mojokerto sudah ditunjuk oleh Menteri ATR/BPN untuk menjadi kabupaten lengkap, jadi tidak boleh ada tanah yang tidak ada sertifikatnya, semua tanah harus ada sertifikatnya, harus ada kejelasan kepemilikannya, sehingga nanti tidak perlu ada sengketa,” tuturnya.

Sebagai informasi, kabupaten/kota dinyatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap baik secara spasial dan yuridis yang ditandai dengan data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik.

Di adakan di Balai Desa Lebakjabung, giat penyuluhan hukum tersebut membahas tentang permasalahan waris di masyarakat. Bupati Mojokerto berharap agar kegiatan penyuluhan hukum dan bakti sosial itu bisa bermanfaat bagi warga Desa Lebakjabung yang hadir saat itu.

“Ini tadi berbagi pengetahuan terkait masalah hukum waris, mudah-mudahan bermanfaat, dan sekaligus juga memberikan bantuan sosial untuk warga masyarakat Desa Lebakjabung,” ungkapnya.

Dalam momen tersebut, Bupati Ikfina juga menyerahkan secara simbolik bantuan sosial yang berasal dari Notaris dan PPAT Mojokerto untuk diserahkan kepada warga sekitar, dan dilanjutkan dengan ucapan selamat dan harapan. 

“Mudah-mudahan untuk INI dan IPPAT anggotanya diberi kesehatan, kelancaran, dan selalu eksis dalam mendampingi seluruh masyarakat dalam urusan hukum,” pungkasnya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Jatim Dirikan 238 Pos Operasi Ketupat Semeru 2026 untuk Layani Pemudik

14 Maret 2026 - 19:16 WIB

Jurnalis Surabaya Turun ke Jalan, Bagikan Beras untuk Ojol dan Tukang Becak di Tanjung Sadari

14 Maret 2026 - 19:13 WIB

Kontes Bandeng Kawak 2026 Meriahkan Pasar Bandeng Gresik, Tradisi Warisan Budaya Takbenda Tetap Dilestarikan

14 Maret 2026 - 19:05 WIB

Warga RW15 Medokan Ayu Surabaya Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama dalam Semangat Kampung Pancasila

14 Maret 2026 - 18:58 WIB

Redefinisi Kontribusi Penerima Beasiswa Luar Negeri: Menakar Spirit Global Beasiswa EMJM

14 Maret 2026 - 18:52 WIB

Satpolairud Bangkalan Ringkus 7 Tersangka Pencuri Besi Jembatan Suramadu

14 Maret 2026 - 06:27 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!