Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 26 Mei 2024 04:34 WIB ·

Sempat Viral, Lima Pelaku Kekerasan di Sidoarjo Berhasil Diamankan Polisi


 Sempat Viral, Lima Pelaku Kekerasan di Sidoarjo Berhasil Diamankan Polisi Perbesar

Sidoarjo, Potretrealita.com – Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, memberikan keterangan pers terkait video viral aksi kekerasan fisik terhadap seorang anak yang terjadi di Lapangan Rusunawa, Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo pada 15 Mei 2024 lalu.

Peristiwa tersebut dialami A.V.H. 16 tahun, asal Kalijaten, yang dilakukan oleh lima pelaku. Mereka adalah A.A.P, 18 tahun, M.A. 17 tahun, M.R.M. 16 tahun, F.A.F. 17 tahun dan R.A.G. 16 tahun.

Kompol Agus mengatakan Motif kekerasan terhadap korban karena kelima pelaku tidak terima korban yang
bukan warga perguruan silat telah memakai kaos perguruan tertentu dan memposting di status Whatapps dengan kata-kata yang dianggap mengejek.

“Dalam aksi kekerasan fisik yang dilakukan kelima pelaku direkam oleh salah satu kawan mereka, hingga kemudian video aksi kekerasan ini viral di media sosial,” ujar Kompol Agus, Jumat (24/5).

Sementara akibat kekerasan fisik yang dialami A.V.H. mengakibatkan luka memar pada rahang kanan bawah, lengan kiri atas, pungung bawah dan luka lecet pada tengkuk.

Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang pelaku kini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo, beserta beberapa barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni Hand Phone, pakaian pelaku, sandal.

Atas perbuatannya kelima pelaku  disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana Bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka.

“Ancaman Hukuman pidana penjara 7 (Tujuh) tahun,” pungkas Kompol Agus. (mul/gus)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sinergi Polres Sumenep dan Instansi Terkait, 500 Paket Takjil Dibagikan untuk Pengendara

5 Maret 2026 - 06:11 WIB

Antisipasi Balap Liar dan Tawuran, Polisi Gelar Patroli Sahur di Sejumlah Titik Rawan

5 Maret 2026 - 06:00 WIB

Patroli KRYD Selama Ramadhan, Polisi Amankan 13 Motor Tak Bersurat di Bangkalan

5 Maret 2026 - 05:55 WIB

Dijanjikan Usaha Cuci Mobil, Warga GKB Gresik Malah Kehilangan Mobil Diduga Digadaikan Teman

5 Maret 2026 - 05:49 WIB

Bungkamnya Balai Kota: LSM Trinusa Jakarta Siapkan “Gelombang Kedua” Terkait Teka-Teki Anggaran SDA Rp475,6 Miliar

5 Maret 2026 - 00:22 WIB

Polemik Legalitas Asmaraloka Resto & Cafe Camplong Naik ke Provinsi, GASI Soroti Izin Reklamasi dan PBG

4 Maret 2026 - 20:49 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!