Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 13 Mei 2024 12:57 WIB ·

Pelaku Curanmor Dengan 20 TKP Berhasil Diringkus Polsek Bubutan


 Pelaku Curanmor Dengan 20 TKP Berhasil Diringkus Polsek Bubutan Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku spesialis curanmor sepeda motor (curanmor) dengan modus mematahkan stang motor. Pelaku kerap melakukan aksinya di Kota Surabaya. Tercatat, pelaku melancarkan aksinya di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolsek Bubutan Surabaya Kompol Dwi Okta Herianto mengatakan pelaku berinisial MK (24) diringkus di Jalan Dupak Masigit Surabaya, Jumat (26/1/2024), usai beraksi di salah satu rumah korban berinisial GPB (26) Surabaya.

“Kejadian pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Atas laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Kompol Okta, didampingi Kanit Reskrim Ipda Vian Wijaya, Senin (13/5/2024).

Dia mengatakan, pelaku dalam menjalankan aksinya tidak sendirian, namun bersama dua rekannya S dan H (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.

“Pelaku beraksi tidak sendirian, ia bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran. Dalam aksinya pelaku mengambil motor korban dengan cara berpura-pura jalan secara keliling untuk mencari rumah yang sepi, lalu mengambil kunci kontak untuk menghidupkan sepeda motor korban,” ulas Kompol Okta.

Saat melakukan aksinya, pelaku berpura-pura mendekati sepeda motor milik korban sambil menaikinya, setelah itu pelaku memasukkan kunci palsu yang sudah mereka siapkan sebelumnya.

“Dari keterangan pelaku, dirinya telah melakukan aksi curanmor tersebut lebih dari 20 TKP. Dan hasilnya untuk beli pil koplo,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu lembar Fc leges STNK sepeda motor honda beat Nopol: L-2455- PF dan satu HP.

Sementara itu, di hadapan polisi tersangka MK mengaku menjual sepeda motor hasil curian dengan harga Rp 3 juta di wilayah Madura.

“Pelaku melakukan aksinya dalam situasi rumah yang keadaan sepi, agar tidak ketahuan oleh korban. pelaku menambahkan, motor yang menjadi sasaran yakni sepeda motor beat,” tutur Kompol Okta.

“Saya biasanya ambil motor beat, karena mudah dipetik dan dijual lagi,” ujar pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

*(Humas Polrestabes Surabaya/sya)*

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kolaborasi Ormas PP PAC Tambaksari & PAC Simokerto Dalam Membantu Peziarah

18 Februari 2026 - 00:51 WIB

5 Pelaku Penyalahguna BBM Subsidi Diringkus Polres Sumenep

18 Februari 2026 - 00:40 WIB

Polres Malang Bongkar Arena Sabung Ayam di Sumberpucung

18 Februari 2026 - 00:37 WIB

2 Pengedar Narkoba Ditangkap, Satrenarkoba Polrestabes Surabaya Sita 109 Gram Sabu & 2.000 Pil LL

18 Februari 2026 - 00:32 WIB

Korban Penipuan Keluhkan Kinerja Oknum Penyidik Unit Reskrim Polsek Bubutan

17 Februari 2026 - 07:46 WIB

5 Bulan Berselang, Satreskrim Polres Bangkalan Belum Mampu Tangkap Pelaku Curanmor

17 Februari 2026 - 03:15 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!