Surabaya, Potretrealita.com – Unit Reskrim Polsek Tambaksari setelah mengamankan satu tersangka AR pada Sabtu ( 23/03/2024 ) sekitar pukul 01.30 WIB terkait pengeroyokan yang terjadi di jalan Tuwowo Rejo Gang 7 Surabaya, Kini hari Jum’at (03/05/2024 ) berhasil membekuk lagi salah satu tersangka sekira pukul 15.30 WIB.
Hasil kinerja yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Tambaksari berselang waktu kurang lebih 40 hari kini KF berhasil diamankan, yang selama ini menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ) dalam kasus terlibat pengeroyokan pada korban ALD.
Sementara pelaku lainnya masih ditetapkan sebagai DPO.
Penyidik ketika di konfirmasi oleh awak media melalui telp seluler menjelaskan,” Kami sudah menginformasikan kepada orang tua korban ( Wardi ), bahwasanya sudah diamankan satu lagi pelaku”.
Dan kami serius dalam menangani kasus ini,”imbuh penyidik.
Sementara petugas Kepolisian juga terus mengejar pelaku lainnya yang masih DPO, dan masih menyelidiki siapa sebenarnya Dalang atau otak pelaku dalam kasus pengeroyokan yang menimpa korban.
Dilokasi berbeda Wardi dikonfirmasi setelah mendapat kabar dari penyidik bahwasanya Sudah ada satu pelaku ditangkap menyampaikan kepada awak media,”Saya sangat berterima kasih sekali kepada petugas Kepolisian yang sudah berhasil menangkap salah satu pelaku KF”.
“Kalau harapan saya semua pelaku harus di amankan dan harus bertanggung jawab semua, dan Saya ingin ngasih efek jerah pada semua pelaku agar tidak terjadi pada orang lain,” tambah Wardi.
Selain itu, untuk rekan pelaku lain yang sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) masih dilakukan pengejaran oleh pihak Kepolisian Sektor Tambaksari Surabaya.
Dilansir dan dikutip dari pemberitaan sebelumnya yang sudah viral di medsos,”Pelaku yang saat ini sudah kami tangkap akan kami proses sesuai hukum yang telah ditentukan Undang Undang. Yakni, pasal 354 KUHP yang berlaku dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Mul)
*Bersambung*