Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 20 Apr 2024 09:02 WIB ·

Mbuletisasi!!! STTLP Korban Pencabulan Ditarik Penyidik Tanpa Alasan Yang Jelas


 Mbuletisasi!!! STTLP Korban Pencabulan Ditarik Penyidik Tanpa Alasan Yang Jelas Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Kinerja anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi karena penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak diduga tidak profesional dan seolah mempersulit keluarga korban pencabulan. Jika dalam bahasa kesehatian orang Surabaya biasa disebut dengan Mbuletisasi atau ruwet.

Seperti yang dialami oleh Nismah (54), yang merupakan nenek dari korban pencabulan yang mempertanyakan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang ditarik kembali oleh penyidik yang menangani perkara cucunya.

“Penyidiknya bernama Gandang, mas,” ucapnya kepada media ini, Sabtu (20/04/2024) siang.

Didampingi korban beserta keluarganya, Nenek Nismah mengatakan, bahwa bukti laporan yang dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diambil kembali oleh penyidiknya, pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024

“Mana bukti laporannya Bu, ini salah ketik. Baru masuk pengajuan,” ujarnya, menirukan kata penyidik Gandang.

Namun saat diminta kembali Bukti Laporan tersebut dan ditanyakan ke Pak Juniyanto, Nenek Nismah diarahkan langsung kepada penyidiknya, yakni Gandang.

“Saya bersama keluarga dan tetangga datang ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada hari Jum’at, tanggal 19 April 2024, tapi tidak ditemui. Dan sampai dengan saat ini Surat Tanda Terima Laporan Polisinya (STTLP) tidak dikasihkan,” keluh Nenek korban.

Nenek Nisma memaparkan, jika dirinya yang melaporkan peristiwa pencabulan cucunya ke Propam Polrestabes Surabaya dan diarahkan untuk membuat laporan pidananya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Keesokan harinya, tanggal 03 April 2024, saya bersama keluarga dan membawa cucu saya berinisial AAS untuk membuat Laporan Polisi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” paparnya.

Nenek Nismah menambahkan, kemudian keesokan hari, tanggal 04 April 2024 dilakukan Visum Et Repertum (VER) ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

“Namun hingga saat ini, saya masih belum dikasih tau hasil Visumnya,” pungkas Nenek Nisma.

Oleh karena itu, Nenek Nisma berharap kepada Bapak Kapolri, khususnya Bapak Kapolda Jatim agar memperhatikan kasus cucunya ini.

“Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya dan dipecat dari Kepolisian,” pintanya.

Disisi lain, Kasihumas maupun Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan masih belum ada tanggapan.

Perlu diketahui, AAS merupakan korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri berinisial K yang merupakan anggota Unit Lantas Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya. Ibu AAS yang berinisial M menikah siri dengan K sejak tahun 2013 dan dikaruniai 2 orang anak. (Sya/Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ormas Madura Tegaskan Siap Menjaga Keamanan Dan Kondusifitas Pilwali Kota Surabaya

17 Oktober 2024 - 12:00 WIB

Dinilai Sangat Tidak Aman, Petemon Kuburan Kelurahan Sawahan Rawan Maling

17 Oktober 2024 - 09:24 WIB

Spesialis Curanmor dan Residivis Jambret Berhasil Diamankan Jatanras Polda Jatim

17 Oktober 2024 - 06:39 WIB

Sosialisasi Ops zebra Semeru 2024 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dengan Sasaran Para Pelajar

17 Oktober 2024 - 06:32 WIB

LSM Triga Nusantara Indonesia Temukan Aset Mantan Pj Bupati Bekasi Tak Terlapor dalam LHKPN, Tuntut Klarifikasi KPU

17 Oktober 2024 - 06:24 WIB

Polsek Asemrowo Amankan Kepala Gudang Lantaran Bobol Gudang CV HJ, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

16 Oktober 2024 - 07:13 WIB

Trending di Hukum