Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jawa Timur · 4 Apr 2024 10:43 WIB ·

Operasi Pekat Semeru 2024, Polda Jatim Berhasil Ungkap 2.500 Kasus


 Operasi Pekat Semeru 2024, Polda Jatim Berhasil Ungkap 2.500 Kasus Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Operasi Pekat Semeru 2024 yang digelar oleh Polda Jawa Timur dan seluruh jajarannya telah selesai dilaksanakan.

Operasi dalam rangka menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jawa Timur selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 H, Polda Jatim berhasil mengungkap lebih kurang 2.500 kasus selama operasi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur,Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M.Si saat kegiatan pemusnahan barang bukti hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2024, di depan gedung Sat PJR Ditlantas Polda Jatim, Rabu (3/4/2024).

“Operasi Pekat Semeru 2024 ini digelar selama 12 hari dari tanggal 19 sampai dengan 30 Maret 2024,”ujar Irjen Imam usai pemusnahan barang bukti bersama Forkopinda Jatim.

Kekuatan personel yang terlibat dalam operasi, kata Irjen Imam sebanyak 3.493 personel, yang terdiri dari Satgas Polda Jatim 275 personel, satgas kewilayahan dari Polres, Polresta dan Polrestabes 3.218 personel.

Lebih lanjut Kapolda Jawa Timur juga menjelaskan, tujuan digelarnya Operasi ini diantaranya adalah, tertangkapnya dan meniadakan pelaku kejahatan.

“Judi dan prostitusi konvensional maupun online dan Miras ilegal atau oplosan yang dilakukan oleh perorangan, kelompok maupun sindikat,juga menjadi sasaran pada operasi Pekat Semeru 2024 ini,” kata Irjen Imam

Selanjutnya, Kapolda Jatim juga memaparkan Operasi Pekat Semeru 2024 bertujuan dalam membatasi Ruang-ruang dan akses kegiatan premanisme, prostitusi, pornografi, peredaran Miras dan narkoba, handak, perjudian dan memberantas ataupun meniadkannya kejadian tindak pidana kejahatan.

“Jadi operasi ini digelar untuk mewujudkan komitmen Aparat Kepolisian mewujudkan terjaminnya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah Jawa Timur selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 H,”terang Irjen Imam.

Dalam kegiatan operasi Pekat ini petugas berhasil mengungkap sebanyak 2.500 kasus, dan mengamankan 2.897 orang, dengan rincian sebagai berikut :

Ungkap Target Operasi (TO) = 480 kasus, dengan 542 tersangka. Hal khusus/spesifik diungkap diantaranya Tindak Pidana Premanisme : 59 kasus, 81 tersangka, Tindak Pidana Prostitusi : 55 kasus, 58 tersangka dan Tindak Pidana Pornografi : 7 kasus, 7 tersangka.

Untuk tindak Pidana Perjudian : 175 kasus, 191 tersangka, Tindak Pidana Miras : 54 kasus, 54 tersangka, Tindak Pidana Handak/Petasan/Mercon : 31 kasus, 35 tersangka dan Tindak Pidana Narkoba : 99 kasus, 116 tersangka.

Hasil Ungkap Non TO = 2.020 kasus, 2.335 tersangka, Hal khusus/spesifik diungkap diantaranya Tindak Pidana Premanisme : 331 kasus, 420 tersangka, Tindak Pidana Prostitusi : 48 kasus, 57 tersangka, Tindak Pidana Pornografi : 2 kasus, 2 tersangka dan Tindak Pidana Perjudian : 127 kasus, 159 tersangka,

Selain itu Polda Jatim juga mengungkap Tindak Pidana Miras : 1.287 kasus, 1.298 tersangka dan Tindak Pidana Handak/Petasan/Mercon : 44 kasus, 55 tersangka dan Tindak Pidana Narkoba : 308 kasus, 364 tersangka. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pos Bantuan Hukum Rutan Surabaya Jadi Wujud Kolaborasi untuk Perkuat Akses Keadilan

21 September 2026 - 14:14 WIB

Rutan Kelas I Surabaya dan LBH LACAK Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Tahanan

21 September 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Aliran Dana Rp16 Miliar, TRINUSA Serahkan Dokumen Pendukung ke Propam Polda Metro Jaya

21 September 2026 - 14:03 WIB

Mobil Warga Digembok, Parkir di Bahu Jalan dan Trotoar Sekitar Hotel-Restoran Turut Disoroti

21 September 2026 - 13:58 WIB

MNA Law Office Resmi Lepas Tangan dari Perkara Perdata Nomor 100/Pdt.G/2026/PN Gsk

21 September 2026 - 13:51 WIB

Kanit Dan Kasubnit Jatanras Enggan Komunikasi Dengan Awak Media Saat Dikonfirmasi, Sebaiknya Pindah Ke Humas Agar Belajar

21 September 2026 - 06:05 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!