Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 29 Feb 2024 12:43 WIB ·

Salah Satu Dari Tiga Tersangka Berserta Penadah Motor Curian Berhasil Diamankan


 Salah Satu Dari Tiga Tersangka Berserta Penadah Motor Curian Berhasil Diamankan Perbesar

Tanjungperak, potretrealita.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus tersangka curanmor, Hari Selasa tanggal (30/01/24) di depan rumah Jalan. Sidotopo 5/20-A Surabaya.

Salah satu dari tiga tersangka yang berhasil di ringkus yakni berinisial AU, (38) tahun, laki-laki, warga asal Tragah Bangkalan. Berserta penadah yakni berinisial RN, (28) tahun, warga asal Tanah Merah Madura

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Akp. M Prasetyo di dampingi oleh Kanit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Mustofa beserta Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu. Suroto menjelaskan kronologis kejadian.

“Korban yang bernama Siti Aisyah memarkirkan sepeda motor di samping rumah, kemudian meninggalkan nya pergi dan rumah dalam keadaan kosong. Pada saat tersangka melintas dan berhenti di depan rumah korban. Lalu, melihat sepeda motor dengan kunci yang menempel,” jelasnya.

Kemudian tersangka AU (DPO) langsung membawa kabur dengan cara mendorong dan tersangka BS (DPO) mengikuti dari belakang.

“Selanjutnya, kedua tersangka membawa kendaraan hasil curian ke rumah FS dan bertemu dengan RN yang bertujuan untuk mengadaikan dengan harga Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” lanjutnya.

Setelah itu korban pulang kerumah mendapati kendaraan yang terparkir di depan rumah sudah hilang, setelah mengecek rekaman CCTV bahwa benar sepeda motor milik korban telah di curi.

“Dari hasil penggeledahan dari tangan tersangka AU yakni 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Reno 5 warna ungu (pembelian hasil dari jual sepeda motor curian), lalu dari tangan tersangka RN yaitu 17 (tujuh belas) Plat nomor polisi sepeda motor, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 dengan Nopol L 3486 AAW, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 2 (dua) buah senjata tajam,” urainya.

“Kini tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP, mendekam di dalam sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” pungkasnya. (mul/rino)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Proyek Ready Mix Dari Dana Desa Dikunci Pihak Ketiga, Keadilan Sosial Desa Sampang Dipertaruhkan

27 Juli 2025 - 17:51 WIB

Polsek Waru Gerak Cepat Olah TKP Orang Meninggal di Terminal Bungurasih

27 Juli 2025 - 15:10 WIB

Malam Surabaya Lebih Aman: Kapolrestabes Pimpin Patroli Skala Besar Tiga Pilar

27 Juli 2025 - 11:56 WIB

Penandatanganan Prasasti Tandon Air Musholla Baiturrahman, Kapolres Mojokerto Apresiasi Kapolsek dan Anggota

27 Juli 2025 - 11:32 WIB

Polres Bondowoso Amankan Tersangka Curwan, Barang Bukti Kambing Diserahkan Kembali ke Pemilik

27 Juli 2025 - 11:24 WIB

Kapolsek Semampir Tanggapi Pemberitaan “Pencurian Kabel Tembaga Belum Tertangkap”, Proses Penyelidikan Masih Berlanjut

26 Juli 2025 - 16:42 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!