Pamekasan, Potretrealita.com – Pasangan suami istri ( pasutri ) spesialis curanmor berhasil diamankan Polres Pamekasan.
Polres Pamekasan berhasil mengamankan 15 nyunit motor dari pengakuan tersangka disaat dilakukan perkembangan terhadap pelaku.
Penangkapan spesialis pencurian motor tersebut dari hasil dari laporan warga yang telah kehilangan motornya di jalan Wahid Hasyim, Kel. Lawangan Daya, Kec. Pademawu kabupaten Pamekasan Kamis, 22 Februari 2024, Sekitar pukul 18.15 WIB.
Jum,at. 23 Februari 2024 satreskrim polres Pamekasan berhasil menangkap tersangka tersebut dari hasil laporan warga.
Lalu, pada Sabtu 24 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan menangkap 2 pelaku yang merupakan pasangan suami istri.
Dua spesialis pencuri motor ini berinisial A.S (35), suami dan H (30) istri, warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Menurut Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, pelaku mencuri sejumlah motor ini dengan cara hunting ke beberapa tempat di Pamekasan untuk mencari sasaran motor yang akan dicuri.
Pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara merusak rumah kunci kontak motor menggunakan alat kunci T.
Saat melancarkan aksinya, pasangan suami istri ini memiliki peran berbeda.
Suami berperan sebagai eksekutor, sedangkan istri bertugas mengawasi suaminya saat mulai merusak rumah kontak motor dengan kunci T.
“Setelah berhasil menangkap dua pelaku, anggota Satreskrim Polres Pamekasan mengembangkan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan, Senin (26/2/2024).
Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga menangkap MQ (27) warga Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
MQ dalam kasus ini berperan sebagai perantara yang menjual barang hasil pencurian motor tersebut.
Akibat perbuatan suami istri ini, mereka terancam dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka MQ terancam dijerat pasal 480 ke 1, 2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. (mul/rino)