Surabaya, potretrealita.com – Adanya laporan dari korban yang bernama Okky Wildan Perkasa, (32) tahun, laki-laki, warga Jalan. Wonorejo IV/51-C, Kota Surabaya. Melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor miliknya ke Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Akbp. Hendro Sukmono, S.H., S.I.K, M.I.K. yang di dampingi oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu. Bobby Wirawan W.E., S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dan Kasubnit Jatanras Ipda Arie Widodo, SH., MH., S.I.K, menjelaskan kronologis kejadian.
“Pada saat tersangka KA memesan Gojek dari Jl. Bolodewo (kos) menuju ke arah Bambu Runcing, kemudian tersangka mobile untuk mencari sasaran dan melihat ada kesempatan di Tkp yakni pada hari Kamis, tanggal (22/02/22), di Jalan. Embong Kemiri No. 2e (tempat parkir kantor PT. Cyber Indo Aditama). Lalu, tersangka KA merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T yang dibuat sendiri, setelah berhasil merusak dan menguasai motor milik Korban, tersangka langsung membawa motor tersebut.” Jelasnya.
Lalu Tim Opsnal Jatanras mengecek ke Tkp dan serangkaian penyelidikan dan menemukan keberadaan tersangka di daerah Jrengik, Kab. Sampang.
Berdasarkan laporan dari korban, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat menangkap tersangka yang berinisial KA, (Eksekutor tunggal), warga asal Desa. Glagas Mambulu Barat, Tamblangan, Kabupaten Sampang. Kemudian, di kembangkan ke penadah yang berinisial SK (penadah), warga asal Dsn. Bungkak, Desa Baturasang, Kabupaten Sampang, yang selanjutnya tersangka beserta penadah di bawah ke Mapolrestabes Surabaya.
“Kini tersangka beserta penadah di kenakan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, mendekam di dalam sel tahanan Polrestabes Surabaya.” Pungkasnya. (gus)