Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 11 Jan 2024 07:01 WIB ·

Dugaan Keberpihakan Oknum Anggota Polres Metro Jakarta Selatan Dalam Memaksakan Kasus Perdata Menjadi Pidana


 Dugaan Keberpihakan Oknum Anggota Polres Metro Jakarta Selatan Dalam Memaksakan Kasus Perdata Menjadi Pidana Perbesar

Dugaan Keberpihakan Oknum Anggota Polres Metro Jakarta Selatan Dalam Memaksakan Kasus Perdata Menjadi Pidana, Hingga Kuasa Hukum PT Mitra Sinergi Bisnis (PT MSB) Dhipa Adista Justicia Melaporkan Dugaan Keberpihakan Melalui Propam Mabes Polri

Jakarta || potretrealita.com, Peristiwa ini berawal dari adanya Perjanjian keagenan asuransi antara PT SBM yang diwakili oleh Sdri CD dengan PT Mitra Sinergi Bisnis (PT MSB) yang diwakili oleh Sdri. OH yang telah diberikan kuasa Direksi dari Sdr LID sebagai direktur PT MSB untuk menandatangani Perjanjian Pengembangan Agency pada tanggal 01 Oktober 2018, dengan tujuan untuk menjual produk – produk SLFI.

Sebelumnya, PT SBM yang diwakili oleh Sdri CD telah terlebih dahulu ditunjuk oleh PT SLFI untuk menjual produk – produk SLFI namun kemudian untuk dapat memaksimalkan kinerja PT SBM tersebut menunjuk PT MSB sebagai Agency Director untuk menjual Produk – produk SLFI, dengan adanya dana kompensasi yang diberikan oleh PT SBM atas pencapaian target penjualan produk – produk SLFI oleh PT MSB yang diwakili oleh Sdri OH sebagai Agency Director;

Berdasarkan Pasal 5 perjanjian
pengembangan agency pada tanggal 01
Oktober 2018 yang disepakati antara PT
SBM dengan PT MSB, menyatakan PT
MSB sebagai Agency Director berhak atas
kompensansi tambahan yang diberikan
oleh PT SBM sesuai dengan target dan evaluasi sebagaimana Lampiran pada perjanjian yang menyatakan sebagai berikut: adapun kompensasi tambahan tersebut berupa Kompensasi sign on sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) akan
dibayarkan oleh PT SBM setelah Agency Director (PT MSB) resmi berhenti dari bekerja dari perusahaan sebelum dan bergabung dengan PT SBM untuk melakukan pemasaran produk – produk SLFI, kemudian ada Dana Pengembangan Agency yang dibayarkan dalam 2 kali pembayaran oleh PT SBM kepada Agency Director (PT MSB), Pembayaran Pertama sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dibayarkan setelah 10 hari penandatangan perjanjian pengembangan agency, kemudian Pembayaran kedua sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) akan dibayarkan 7 bulan setelah penandatangan perjanjian pengembangan agency (dengan ada catatan dari PT SBM “Pembayaran kedua akan dilakukan dengan pencapaian target akumulasi FYP Tim leader min 40%”)
Nahas menghampiri PT MSB sebagai Agency Director, setelah menerima
pembayaran dari PT SBM berupa Kompensasi sign on sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 10 Desember 2018 dan Pembayaran Pertama Dana Pengembangan Agency yang dibayarkan secara bertahap dengan 2 (dua) kali pembayaran yaitu pada tanggal 10 Oktober 2018 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 735.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah), dan pada tanggal 13
November 2018 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas
juta rupiah), namun PT SBM menolak melakukan pembayaran kedua kepada PT MSB sebagai Agency Director atas Dana Pengembangan Agency sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), meskipun PT MSB telah melakukan penjualan produk – produk SLFI dalam kurun waktu 6 bulan (oktober 2018 – maret 2019) untuk masa 1 tahun pekerjaan sejak penandatangan perjanjian keagenan asuransi antara PT SBM dengan PT MSB.

Alih – alih melakukan pembayaran kedua atas Dana Pengembangan Agency
sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), PT SBM melalui kuasa
hukumnya Sdr RRSIT telah mengajukan Laporan Polisi No LP/406/III/2021/RJS
tertanggal 05 Maret 2021 atas dugaan Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan atau Tindak Pidana
Pencucian Uang/Money Laundering (Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang – undang No.
8 Tahun 2010) terhadap Sdri OH dan Sdr LID sebagai pengurus perseroan PT MSB
dalam hal ini sebagai Agency Director yang kini sudah memasuki tahap Penyidikan (Pro
Justitia).

Meskipun sudah memasuki tahap penyidikan, namun fakta yang hingga saat ini tidak pernah dipertimbangkan oleh para oknum anggota polres metro Jakarta selatan yang memeriksa perkara Sdri OH dan Sdr LID, telah memenuhi target penjualan produk – produk SLFI sebesar Rp. 1.198.287.501,02,- (satu milliard seratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus satu rupiah koma dua) dan dengan struktur tim leader Agency Director sdr OH hingga 31 Maret 2019 dengan total 16 orang dengan level yang berbeda yang terdiri dari Agency Director (AD), Senior Agency Director (SAM), Agency Manager (AM, dan Financial Consultant (FC), sebagaimana surat jawaban PT SLFI kepada PT MSB atas sengketa perkara yang dihadapi oleh PT MSB dengan PT SBM yang menolak melakukan pembayaran kedua atas Dana Pengembangan Agency sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).

Dari kejadian tersebut, Sdri OH dan Sdr LID sebagai pengurus perseroan PT MSB
meminta bantuan hukum kepada Kantor Pengacara DHIPA ADISTA JUSTICIA (Kombes Pol (P) Dr. Drs. Hadi purnomo, MH. – Kombes Pol (P) Drs. Frankie R Parsaoran
Samosir P – Marusaha, SH., MH.- Johanes napitupulu, SH. – Iansen christian, SH. –
Nicho Hezron, SH. – Bambang christianto, SH. – Yohanna christien baneuli sirait,
SH., MH – Hafiz andi sadewo, SH. – Jessie hezron, SH., MH. – Sukiman johani, SH,
MH.) untuk mengajukan aduan Propam melalui Propam Mabes Polri dengan No
SPSP2/000072/I/2024/BAGYANDUAN perihal “Adanya keberpihakan, Intimidasi, dan Memaksakan perkara perdata menjadi ranah Pidana yang dilakukan oleh Para Oknum Anggota Unit II Harda Bangtah Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan” pada tanggal 05 Januari 2024.

Dengan tujuan pemeriksaan yang dilakukan oleh Para Oknum Anggota Polres Metro Jakarta Selatan tersebut segera dihentikan
Selain hal tersebut Kuasa Hukum Sdri OH dan Sdr LID menyampaikan telah
memohon Atensi dan Perlindungan Hukum kepada Komisi III DPR RI, Presiden,
Kemenkopolhukam, Kompolnas, Kapolri, Irwasum, Irwasda, Kapolres Metro Jakarta
Selatan untuk dapat melindungi hak – hak yang dimiliki oleh Sdri OH dan Sdr LID atas
tindakan salah yang dilakukan oleh Para Oknum Anggota Polres Metro Jakarta Selatan yang tetap memaksakan proses pemeriksaan perkara perdata menjadi ranah pidana yang dihadapi oleh Sdri OH dan Sdr LID sebagai Agency Director meskipun telah melaksanakan dengan itikad baik sesuai dengan Perjanjian Pengembangan Agency pada tanggal 01 Oktober 2018 dalam melaksanakan perkerjaan untuk menjual Produk – produk SLFI.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Mahasiswa Demo Di Depan Polres Sampang, Usut Tuntas Pembunuhan Sadis Di Ketapang

22 November 2024 - 10:33 WIB

Polsek Krembangan Amankan Komplotan Curanmor Yang Beraksi di Dupak Surabaya

22 November 2024 - 09:17 WIB

Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Pastikan Motif Carok di Sampang Tidak Terkait Pilkada

22 November 2024 - 09:10 WIB

Advokat Jawa Timur Akan Orasi Ke Polda Jatim Terkait Arogansinya Oknum Anggota Satreskrim Polres Sampang

21 November 2024 - 06:08 WIB

Kemana Uang 5 Miliar Program Tali Asih PT Bumisari Yang Dititipkan Kepada Mantan Kapolresta Banyuwangi

21 November 2024 - 02:49 WIB

Polres Mojokerto Kota Menjadi Pilot Project Ungkap Kasus TPPU Senilai 2 Milliar

19 November 2024 - 10:27 WIB

Trending di Hukum