Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jakarta · 30 Des 2023 23:57 WIB ·

Mandiri Utama Finance Kongkalikong dengan Pemillik Bengkel, Cairkan Uang Tanpa Sepengetahuan Pemilik Mobil


 Mandiri Utama Finance Kongkalikong dengan Pemillik Bengkel, Cairkan Uang Tanpa Sepengetahuan Pemilik Mobil Perbesar

JAKARTApotretrealita.com, Finance Mandiri cabang Kebon Jeruk, Jakarta disomasi oleh Fitria Dian melalui Kantor Hukum Rajawali Kusuma Law Firm. Penyebabnya, kantor yang bergerak dibidang jasa peminjaman itu lantaran kongkalingkong dengan seorang yang diduga penipu. Dia adalah AW (inisial) warga Jakarta.

Kongkalikong itu yakni mencairkan uang pinjaman senilai 280 juta, dengan agunan mobil Mazda CX 30 yang diperbaiki dibengkel AW. Peristiwa itu diketahui pemiliknya, setelah korban bernama Fitrianti Dian memperbaiki mobil yang tak kunjung selesai, yakni hingga satu tahun lebih.

Dengan alasan administrasi, pemilik bengkel meminta BPKB mobil kepada korban. Tanpa rasa curiga, korban kemudian memberikan BPKB tersebut kepada AW. Namun nahas, setelah ditelusuri, ternyata mobil yang dibelinya dalam keadaan rusak itu sudah digadaikan ke Mandiri Finance dengan total pinjaman senilai 280 jutaan.

Merasa tertipu, korban kemudian melakukan langkah-langkah kekeluargaan. Namun sayang, tidak ada respon dari pemilik bengkel. Somasipun dilayangkan ke Mandiri Finance. Namun tidak ada jawaban yang memuaskan.

“Karena tidak ada tanggapan yang memuaskan. Selasa Kami akan laporkan semuanya. Baik si AW dan mandiri finance,” kata Fitrianti Dian kemarin.

Nefton Alfares Kapitan, SH penasehat hukum korban membenarkan jika pihaknya telah melayangkan somasi kepada pihak Mandiri Utama Finance Cabang Kebon Jeruk. Dia mengatakan, hal itu dilakukan lantaran perusahaan tersebut sudah melakukan tindakan hukum. Yakni bersekongkol melakukan tindak pidana penipuan.

“Somasi ini upaya terakhir, sebagai perlengkapan untuk bahan laporan kami kepada aparat kepolisian,”katanya.

Dia berharap nantinya aparat kepolisian benar-benar menyelidiki kasus tersebut dengan profesional. Sebab, tindakan para pelaku sudah merugikan korban dan perusahaan finance.

“OJK, PPATK benar-benar nantinya harus serius melakukan penyelidikan karena ini sudah jelas ada penyalahgunaan jabatan yang berindikasi pada korupsi,” tegas Nefton.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahfud MD Apresiasi Pengungkapan 38 Ribu Kasus Narkoba oleh Polri di 2025

25 Oktober 2025 - 10:03 WIB

Polri Sita 197 Ton Narkoba Sepanjang 2025, Granat: Selamatkan 200 Juta Anak Bangsa

25 Oktober 2025 - 09:59 WIB

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

22 Oktober 2025 - 09:52 WIB

Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB

22 Oktober 2025 - 04:03 WIB

Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Diabaikan, Wilson Lalengke Desak Kepala BPN Depok Dicopot

20 Oktober 2025 - 04:28 WIB

Kepercayaan Publik Terhadap Polri Mulai Pudar, Kasus Penggelapan 14 Bulan Mandek

17 Oktober 2025 - 09:59 WIB

Trending di Hukum
error: Content is protected !!