Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jawa Timur · 14 Des 2023 06:24 WIB ·

Polda Jatim Usut Dugaan Ilegal Akses dan Manipulasi Data Penerimaan CASN Kejaksaan Agung RI


 Polda Jatim Usut Dugaan Ilegal Akses dan Manipulasi Data Penerimaan CASN Kejaksaan Agung RI Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Jatim telah memeriksa saksi – saksi atas dugaan Perkara Ilegal Akses dan Manipulasi Data pada saat Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara ( CASN) Kejaksaan Agung RI setelah mendapat laporan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya laporan dugaan kasus Ilegal Akses dan Manipulasi Data tersebut yang dilaporkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Jumat (8/12) pekan lalu.

“Iya benar, Polda Jatim menerima laporan dugaan kasus Ilegal Akses dan Manipulasi Data dan saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus dengan memeriksa saksi – saksi,” ujar Kombes Dirmanto, Rabu (13/12).

Menurut Kombes Pol Dirmanto, terlapor berinisial AW (60) warga Taman Agung Muntilan, Kabupaten Magelang Jawa Timur yang merupakan Pensiunan PNS itu dilaporkan karena diduga melakukan praktek perjokian pada penerimaan CASN.

Kombes Pol Dirmanto menambahkan, kejadian itu berawal dari petugas (Verifikator) Panitia Seleksi Penerimaan CASN pada tahapan Sistem Kopetensi Bidang (SKB) CASN Kejaksaan Agung RI Tahun 2023,Kamis (7/12/2023) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jalan Ahmad Yani No.54 – 56 Surabaya.

“Saat proses pencocokan data peserta,Petugas mendapatkan ketidak cocokan wajah antara peserta yang datang dengan Data Dokumen yang diterima oleh Panitia,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Melihat hal itu lanjut Kombes Pol Dirmanto, pihak panitia mengintrogasi peserta tersebut yang akhirnya mendapat keterangan bahwa telah terjadi Perjokian yang diduga dilakukan oleh AW (60).

“AW ini dilaporkan ke Polda Jatim setelah panitia test mendapatkan Peserta yang di curigai dan mengintrogasi yang akhirnya mendapat keterangan bahwa telah terjadi Perjokian pada saat pelaksanaan tes,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Atas kasus ini Polda Jatim akan menerapkan Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim juga sudah koordinasi dengan Ahli ITE untuk segera menindaklanjuti kasus ini,”tutup Kombes Dirmanto. (Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Nganjuk Maksimalkan Patroli SREG di Titik Rawan pada Libur Idul Adha 1446 H

8 Juni 2025 - 10:54 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan TPPO Amankan 3 Tersangka, Selamatkan 7 Korban

8 Juni 2025 - 10:49 WIB

PAC Pemuda Pancasila Semampir Tegaskan Komitmen Sinergi dengan TNI-Polri dan Klarifikasi Isu Provokatif

8 Juni 2025 - 10:46 WIB

Polres Madiun Kota Datangkan Dokter Hewan Pastikan Kesehatan Hewan Kurban

7 Juni 2025 - 09:05 WIB

Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

7 Juni 2025 - 09:00 WIB

Idul Adha 1446 H, Polres Tuban Distribusikan 6 Ekor Sapi dan 27 Kambing

7 Juni 2025 - 08:56 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!