Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jawa Timur · 14 Des 2023 06:24 WIB ·

Polda Jatim Usut Dugaan Ilegal Akses dan Manipulasi Data Penerimaan CASN Kejaksaan Agung RI


 Polda Jatim Usut Dugaan Ilegal Akses dan Manipulasi Data Penerimaan CASN Kejaksaan Agung RI Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Jatim telah memeriksa saksi – saksi atas dugaan Perkara Ilegal Akses dan Manipulasi Data pada saat Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara ( CASN) Kejaksaan Agung RI setelah mendapat laporan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya laporan dugaan kasus Ilegal Akses dan Manipulasi Data tersebut yang dilaporkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Jumat (8/12) pekan lalu.

“Iya benar, Polda Jatim menerima laporan dugaan kasus Ilegal Akses dan Manipulasi Data dan saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus dengan memeriksa saksi – saksi,” ujar Kombes Dirmanto, Rabu (13/12).

Menurut Kombes Pol Dirmanto, terlapor berinisial AW (60) warga Taman Agung Muntilan, Kabupaten Magelang Jawa Timur yang merupakan Pensiunan PNS itu dilaporkan karena diduga melakukan praktek perjokian pada penerimaan CASN.

Kombes Pol Dirmanto menambahkan, kejadian itu berawal dari petugas (Verifikator) Panitia Seleksi Penerimaan CASN pada tahapan Sistem Kopetensi Bidang (SKB) CASN Kejaksaan Agung RI Tahun 2023,Kamis (7/12/2023) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jalan Ahmad Yani No.54 – 56 Surabaya.

“Saat proses pencocokan data peserta,Petugas mendapatkan ketidak cocokan wajah antara peserta yang datang dengan Data Dokumen yang diterima oleh Panitia,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Melihat hal itu lanjut Kombes Pol Dirmanto, pihak panitia mengintrogasi peserta tersebut yang akhirnya mendapat keterangan bahwa telah terjadi Perjokian yang diduga dilakukan oleh AW (60).

“AW ini dilaporkan ke Polda Jatim setelah panitia test mendapatkan Peserta yang di curigai dan mengintrogasi yang akhirnya mendapat keterangan bahwa telah terjadi Perjokian pada saat pelaksanaan tes,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Atas kasus ini Polda Jatim akan menerapkan Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim juga sudah koordinasi dengan Ahli ITE untuk segera menindaklanjuti kasus ini,”tutup Kombes Dirmanto. (Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Patroli Dini Hari, Tim Jogo Boyo 97 Polrestabes Surabaya Gagalkan Aksi Balap Liar

7 Desember 2025 - 16:39 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Nataru, TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar di Surabaya

7 Desember 2025 - 16:35 WIB

Polri Kerahkan 13 Dapur Lapangan dan 8 Water Treatment, Perkuat Layanan Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera

7 Desember 2025 - 16:30 WIB

Polisi Evakuasi Warga Terdampak Banjir Lahar Semeru di Lumajang

7 Desember 2025 - 16:23 WIB

Peduli Korban Banjir Sumatera, Bonek dan Bonita Mojosari Galang Donasi di Perempatan Awang-Awang

7 Desember 2025 - 10:10 WIB

Sungai Perbatasan Dipatok untuk Proyek Jembatan? Warga: Walikota Harus Turun Tangan!

7 Desember 2025 - 10:02 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!