Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 30 Nov 2023 07:34 WIB ·

BM Tersangka Pencabulan di Amankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak


 BM Tersangka Pencabulan di Amankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Pada saat dilakukan Conferensi Pers AKBP Herlina Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, menampakan 1 (satu) tersangka pencabulan anak di bawa umur yakni berinisial BM, (51), laki-laki, karyawan swasta (driver ojek online), warga Jl. Babatan Pantai Utara, Kec. Kenjeran Kota Surabaya.

 

Pada hari Rabu (22/11/23), tersangka BM yang bekerja sebagai ojek online sedang mencari penumpang di sekitar Jl. Wonosari Lor, Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir Kota Surabaya. Sebelum bertemu dengan korban AR, (4), perempuan warga Jl. Wonosari Lor, Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir Kota Surabaya.

 

Tersangka BM melakukan tindakan pencabulan terhadap korban AR dengan cara menunjukkan dan menyuruh untuk memegangi alat kelamin tersanga BM.

 

“Kemudian saat itu tersangka BM melihat korban AR sedang bermain seorang diri di depan rumahnya, karena keadaan sekitar sangat sepi kemudian tersangka BM mendekati korban AR dan memanggilnya untuk datang mendekat,” ujarnya.

 

Setelah itu tersangka BM langsung membuka resleting celana yang tersangka BM pakai dan tersangka BM mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan Masturbasi, kemudian tersangka BM menyuruh korban AR untuk memegangi alat kelamin tersangka BM.

 

Selanjutnya, setelah korban AR tersebut memegangi alat kelamin tersangka BM dengan menggunakan tangan kirinya tersangka BM terus melakukan Masturbasi dan mengocok alat kelamin dengan menggunakan tangan kanan tersangka BM, kemudian kejadian tersebut dipergoki oleh warga setempat.

 

“Lalu orang tua korban AR yang berinisial H, perempuan, 43 Tahun, warga asal Jl. Wonosari Lor, Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir Kota Surabaya. Melaporkan kejadian tersebut, ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” lanjutnya.

 

Barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) buah dress warna merah, 1 (satu ) buah flashdisk yang berisi rekaman video, 1 (satu) buah baju batik warna hitam lengan pendek, 1 (satu) buah jaket ojek online warna hijau, 1 (satu) buah celana panjang warna coklat, 1 (Satu) pasang sepatu warna navy, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah masker warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo tahun 202 warna hitam Nopol L 3694 CAJ beserta STNK dal kunci kontak, 1 (satu) buah helm wama hitam.

 

Tindak Pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul

 

“Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 76 Huruf (e) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Mulyadi)

 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LSM Trinusa Bekasi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pemkab Bekasi

16 September 2024 - 02:27 WIB

Kronologis Ricuhnya Antar Pengunjung Cafe Alcatraz

15 September 2024 - 07:04 WIB

Wushu Jatim Bawa Dua Emas di Wingchun Butterfly Sword Putra dan Putri

14 September 2024 - 13:25 WIB

Cooling System, Polrestabes Surabaya Perkuat Harmoni Jelang Pilkada 2024 Lewat “Jum’at Curhat” dan Bansos

14 September 2024 - 09:51 WIB

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Ribuan Butir Okerbaya dan Tersangka Diamankan

14 September 2024 - 03:25 WIB

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

14 September 2024 - 03:21 WIB

Trending di Hukum