Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 13 Nov 2023 23:20 WIB ·

Pengawasan Kurang, Club Mystic Diduga Terima Pengunjung Dibawah Umur


 Pengawasan Kurang, Club Mystic Diduga Terima Pengunjung Dibawah Umur Perbesar

Surabaya, potretrealita.com- Adanya informasi terkait banyaknya anak-anak di bawah umur atau Anak Baru Gede (ABG) yang datang silih berganti ke Diskotik Mystic untuk menghabiskan malam mendapat perhatian khusus dari warga.

Saat melakukan investigasi dilokasi tersebut, wartawan melihat para pengunjung saat masuk, petugas tidak mengkroscek pengunjung dengan melihat identitas atau pemeriksaan usia pengunjung.

Tim investigasi juga melakukan penelusuran dilokasi dengan menanyakan kepada pengunjung yang bernama Aby gila, ia mengatakan Dalam hal ini kurangnya dalam pengawasan tempat hiburan malam. Sehingga, anak-anak bisa masuk ke dalam tempat tersebut.

” Harusnya anak di bawah 18 tahun tidak boleh masuk, seharusnya saat anak-anak hendak masuk klub malam sudah dilarang. Misalnya ada proses semacam pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Harusnya anak di bawah 18 tahun tidak boleh masuk,” tegasnya.

Bukan hanya itu, tempat hiburan ini tidak hanya menyediakan musik DJ saja, tapi juga menyediakan minuman beralkohol mulai dari Bir hingga minuman lainnya yang mengandung alkohol dengan kadar tinggi dan wanita untuk menemani minum (LC) dan jam operasional tutup sampai 03:30 WIB.

Ia menambahkan, bahwa ini juga merupakan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Dia juga mengingatkan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah serta lembaga negara melindungi anak-anak dari narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif.

Hingga berita ini ditayangkan, berharap kepada Dinas terkait agar segera menindaklanjuti terkait dengan tempat hiburan di diskotik Mystic. (Red)

Artikel ini telah dibaca 137 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Asap Hitam Yang Pekat di Bunguran: Pembakaran Limbah Plastik Diduga Langgar Hak Konstitusional Warga

5 April 2026 - 14:12 WIB

Halal Bihalal Alumni SMPN 27 Surabaya di Kaza Mall, Pererat Silaturahmi Lintas Angkatan

5 April 2026 - 14:07 WIB

Satgas Pangan Polres Magetan Pastikan Harga Bapokting Stabil Pasca Lebaran, Stok Aman dan Terkendali

5 April 2026 - 14:03 WIB

Kapolres Mojokerto Kota Turun Langsung Patroli, 150 Personel Disiagakan Amankan Perayaan Paskah 2026

5 April 2026 - 13:59 WIB

Operasi Ketupat Semeru 2026 di Tanjung Perak Sukses, Kecelakaan Turun 42,86 Persen, Nihil Korban Jiwa

5 April 2026 - 13:55 WIB

Akhir Pelarian NK, Tersangka Penipuan Arisan Lintas Negara Digelandang ke Trenggalek

5 April 2026 - 13:50 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!