Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 5 Apr 2026 13:50 WIB ·

Akhir Pelarian NK, Tersangka Penipuan Arisan Lintas Negara Digelandang ke Trenggalek


 Akhir Pelarian NK, Tersangka Penipuan Arisan Lintas Negara Digelandang ke Trenggalek Perbesar

Trenggalek, Potretrealita.com – Jalan panjang pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan modus lelang arisan selesai sudah.

Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek Polda Jatim berhasil mengamankan satu tersangka NK, warga Trenggalek yang sempat kabur ke luar negeri.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, awalnya setelah Polisi melakukan gelar perkara serta melakukan pemanggilan tersangka tidak memenuhi panggilan.

“Akhirnya kami menerbitkan DPO atas nama tersangka, hingga akhirnya tersangka diketahui telah melarikan diri ke Timor Leste,”kata AKBP Ridwan, Sabtu (4/4/26).

Berdasarkan surat DPO yang telah dikirim oleh Polres Trenggalek Polda Jatim, kemudian ditindak lanjuti oleh Imigrasi dengan melakukan deportasi untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Belu Polda NTT.

“Selanjutnya penyidik mengamankan tersangka dan dibawa ke Trenggalek pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 yang lalu untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKBP Ridwan.

Pihaknya menerangkan, peristiwa tersebut berawal dari sejumlah korban yang melaporkan penipuan dan penggelapan oleh tersangka yang mengaku sebagai owner dan bandar arisan di Trenggalek pada Januari 2026 yang lalu dengan nilai kerugian bervariasi mulai dari Rp. 10 juta sampai dengan Rp. 531 juta.

“Jadi, para korban ditawari lelang arisan. Namun saat mutus, korban tidak menerima uang arisan seperti yang telah dijanjikan sebelumnya,”ungkapnya.

Tak berhenti disitu, dari tangan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 buah rekening bank, sebuah passport dan 2 bendel cetak rekening koran bank atas nama tersangka.

Sementara terhadap tersangka, petugas menjerat dengan pasal berlapis yakni pasal 492 dan atau pasal 486 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

“Bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar melaporkan diri,”lanjut AKBP Ridwan.

Kapolres Trenggalek juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan patut mencurigai modus pelaku penipuan dengan tipu daya memberikan iming-iming imbalan yang lebih besar maupun menggunakan media sosial.

“Masyarakat bisa menggunakan layanan gratis bebas pulsa melalui Hotline 110 informasikan terkait gangguan Kamtibmas atau pelayanan ke Polres Trenggalek,”pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal Dugaan Penahanan Ijazah di MAN 2 Mojokerto: TRINUSA Desak Aparat Bertindak Tegas

7 September 2026 - 06:40 WIB

BPJS Kesehatan Perkuat Standar Pelayanan Lewat CX126, Dorong Layanan JKN Makin Mudah dan Solutif

7 September 2026 - 05:01 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik di TikTok, Laporan Pemred Liputan Jatim Bersatu Ditolak Polres Tanjung Perak

6 September 2026 - 09:45 WIB

Merasa Ditekan dan Dirugikan, Lansia Suryati Laporkan Dugaan Pemerasan ke Polisi

6 September 2026 - 07:24 WIB

“Aturannya Mana?” Tamu Hotel Front One Sragen Mengaku Dirugikan Usai Didenda Rp500 Ribu

6 September 2026 - 07:16 WIB

Perkuat Sinergi Antarlembaga, Pemuda Pancasila dan Ormas Surabaya Gelar Ngopi Bareng

5 September 2026 - 13:51 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!