Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jember · 18 Sep 2023 16:00 WIB ·

Diduga Lepas Tersangka Narkoba, Ini Kata Kasat Narkoba Polres Jember


 Diduga Lepas Tersangka Narkoba, Ini Kata Kasat Narkoba Polres Jember Perbesar

Jember, Potretrealita.com – Beredar kabar kurang sedap kembali menerpa Satresnarkoba Polres Jember. Setelah sebelumnya diterpa pelepasan narkoba yang disangkal oleh Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sugeng, bahkan ia mengaku mengeluarkan uang RP. 10.000.000 untuk biaya rehab, kini isu tersebut kembali beredar.

Kali ini, kembali beredar informasi tentang adanya dugaan Satresnarkoba Polres Jember melepaskan seseorang tersangka narkoba berinisial KN asal Jalan Wijaya Kusuma Gang Gempol Jember pada hari Rabu (13/09/2023).

Untuk memastikan kembali adanya uang pelicin yang diduga senilai Rp. 50.000.000 agar tersangka dapat menghirup udara segar, awak media kembali melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sugeng.

Saat dikonfirmasi awak media, ia membenarkan terkait penangkap KN dalam perkara narkoba. Namun saat disinggung terkait nominal yang dikeluarkan keluarga tersangka, ia kembali menyangkalnya.

“Kalau memang seperti itu anda buktikan mas. Nyatanya dia tidak punya uang. Itu sudah di RJ. Orang kalau di RJ kan harus bayar Rawat inapnya, bayar dokternya. Kalau 3 bulan ya harus bayar mas. Kalau misalkan kita 86, dapatnya berapa seh mas,” kata AKP Sugeng kepada media ini, Sabtu (16/09/2023) malam.

“Biaya operasional kita tanggung, bayar cepu, anak – anak (anggota) yang kerja harus dapat pengganti operasional. Kita pahamilah masalah seperti itu mas,” tuturnya.

AKP Sugeng juga memaparkan bahwa, Satresnarkoba Polres Jember, baru melakukan RJ dalam 1 tahun ini masih 3 sampai 4 kasus.

“Kan harus ada subsidi silang mas. Semisal ada orang yang tidak mampu, kita subsidikan ke LRPPN ini,” ungkapnya. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Spesialis Curanmor dan Residivis Jambret Berhasil Diamankan Jatanras Polda Jatim

17 Oktober 2024 - 06:39 WIB

Sosialisasi Ops zebra Semeru 2024 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dengan Sasaran Para Pelajar

17 Oktober 2024 - 06:32 WIB

LSM Triga Nusantara Indonesia Temukan Aset Mantan Pj Bupati Bekasi Tak Terlapor dalam LHKPN, Tuntut Klarifikasi KPU

17 Oktober 2024 - 06:24 WIB

Polsek Asemrowo Amankan Kepala Gudang Lantaran Bobol Gudang CV HJ, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

16 Oktober 2024 - 07:13 WIB

Polda Jatim Amankan Babysitter, Tersangka Pemberi Obat Keras Kepada Balita di Surabaya

16 Oktober 2024 - 07:06 WIB

KAKI Tegaskan MAKI Tidak Paham Pasal 491 UU Pemilu, Pendukung Kotak Kosong Dinilai Tidak Memiliki Pendirian Dalam Demokrasi

16 Oktober 2024 - 06:48 WIB

Trending di Hukum