Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Madiun · 8 Nov 2026 17:39 WIB ·

Perangi Obat Keras Ilegal, Polres Madiun Kota Amankan Tiga Pengedar Pil LL


 Perangi Obat Keras Ilegal, Polres Madiun Kota Amankan Tiga Pengedar Pil LL Perbesar

Kota Madiun, potretrealita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran obat keras ilegal jenis pil berlogo LL.

Dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan Tiga orang tersangka pengedar beserta ribuan butir obat keras berbahaya yang siap diedarkan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Rizki Pratama, dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Jumat (6/11/2026).

Kapolres Madiun Kota menerangkan bahwa dua lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan adalah sebuah lapak di Kecamatan Kartoharjo, serta kafe di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Kasus pertama terungkap di Lapak Kembul Sari berkat laporan masyarakat. Melalui penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial L.U (28).

Saat digeledah, Polisi menemukan satu botol plastik putih berisi 1.034 butir pil LL. Petugas juga menyita satu ponsel dan uang tunai Rp1.000.000 hasil penjualan.

“Nilai transaksi pembelian obat keras tersebut diperkirakan mencapai Rp1.650.000,” ujar AKBP Rizki.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di sebuah kafe di Jalan Yos Sudarso melalui skema COD (Cash on Delivery).

Petugas awalnya meringkus M.S.F (20) dan menyita barang bukti berupa 800 butir pil LL di dalam kotak perkakas, 100 butir pil LL di kotak rokok, dua botol berisi total 2.003 butir pil LL, serta dua unit ponsel.

Kasus ini kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil menciduk pemasoknya berinisial I.K (28) di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

AKBP Rizki menegaskan, pengungkapan ini adalah bagian dari upaya Polres Madiun Kota Polda Jatim dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan yang melanggar hukum,” tegas AKBP Rizki. (gus)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Justice Run 2026 Meriahkan Surabaya, Polrestabes dan Peradi SAI Hadirkan Hadiah Umrah

8 November 2026 - 17:33 WIB

Terendus Laporan Warga, Pengedar Sabu di Keputih Ditangkap dengan 27,494 Gram Barang Bukti

8 November 2026 - 17:27 WIB

Apresiasi Dedikasi Petugas Kebersihan, Cleaning Service RS Ibnu Sina Gresik Gelar Gathering Bersama Keluarga ke Yogyakarta

8 November 2026 - 10:02 WIB

Sasar Berbagai Profesi, Peredaran Narkoba di Lamongan Terbongkar dalam 17 Kasus

8 November 2026 - 09:57 WIB

“Tertibkan Kotanya, Jangan Matikan Dapur”, Cakra Muda Siap Kritik Kebijakan Penataan PKL Surabaya

8 November 2026 - 09:52 WIB

Hari ke-13 Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Tanjung Perak Tindak 15 Kendaraan Besar Pelanggar Jam Operasional

7 November 2026 - 13:55 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!