Gresik, potretrealita.com – Rabu, 4 November 2026. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial GNW (28), warga Desa Kedanyang, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, ditangkap setelah kedapatan menjadi kurir sabu jaringan lintas kecamatan.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Manyar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka GNW di sebuah bengkel yang terletak di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik.
Dari hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup di lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 18 klip plastik berisi sabu dengan berat total mencapai 57,96 gram.
Kapolres Gresik dalam keterangannya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka GNW mengaku telah melakoni aksi haram tersebut sejak bulan Agustus 2026. Tidak tanggung-tanggung, dalam sebulan tersangka GNW disebut mampu menjual hingga 400 gram sabu dengan wilayah peredaran yang mencakup sejumlah kecamatan di Kabupaten Gresik.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mencatat bahwa tersangka GNW merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah tersangkut kasus hukum dan masuk dalam catatan hitam pengadilan negeri setempat.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Petugas tengah memburu pemasok utama berinisial WW yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka GNW dijerat dengan pasal penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Mul)











