Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 12 Sep 2023 14:21 WIB ·

Rampas Motor, Tukang Tambal Ban Masuk Bui


 Rampas Motor, Tukang Tambal Ban Masuk Bui Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Tim Anti Bandit Polsek Tandes Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda tukang tambal ban, tersangka pencurian kendaraan bermotor di 3 tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Darmo Indah Kota Surabaya.

Diketahui pelaku berinisial AT (21) warga Balongsari Kecamatan Tandes Surabaya, ditangkap polisi setelah melakukan aksi perampasan sepeda motor, bersama dua rekannya B dan A (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas kepolisian.

Kompol Zulkipli Ahyat Musa Kapolsek Tandes Surabaya menyebut, pelaku AT berhasil kita tangkap setelah adanya laporan dari dua korban, kemudian Tim berkoordinasi dengan Polsek Sukomanunggal Surabaya untuk melakukan penangkapan.

“Kasus curanmor terjadi pada Rabu (16/8/2023) dengan korban berinisial RN dan WI, pemilik sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi: S 3462 OCB, dicuri oleh para pelaku,” jelas Kompol Ahyat.

Dengan adanya informasi ungkap Ahyat, Tim melaksanakan pengumpulan alat bukti serta informasi hingga mendapatkan titik terang keberadaan pelaku. Dari pulbaket.

“Atas dasar pulbaket tersebut, anggota dilapangan langsung menidaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap satu tersangka yakni AT,” kata Ahyat.

Ahyat menuturkan, tersangka AT mengaku, pada saat melakukan aksi pencurian tersebut, bersama rekannya B dan A dengan niat dan bersepakat mencari sasaran dikawasan Tandes dan Sukomanunggal Surabaya.

“Kejadian berawal ketika tiga tersangka mengendarai sepeda motor milik tersangka AT dengan berboncengan tiga untuk mencari sasaran, tersangka B sebagai joki, kemudian tersangka A ditengah dan AT dibelakang,” ungkap Ahyat.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Edi Oktavianus Mamoto menambahkan, setelah mendapat sasaran empuk pada waktu itu, korban dalam keadaan berhenti dipinggir jalan (duduk diatas sepeda motor) sambil bermain handphone seorang diri.

“Kemudian tersangka B dan A bersama-sama turun dari sepeda motor mendekati korban lantas tersangka B langsung merampas sepeda motor korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau penghabisan,” tutur Edi, kepada wartawan di Mapolsek Tandes pada Jumat, (9/09/2023).

Edi mengatakan, Setelah berhasil melakukan aksi pencurian tersebut, para pelaku melarikan diri ke Madura dengan tujuan menjual hasil kejahatan tersebut.

“Dari pengakuan AT, tersangka B yang menyerahkan ke penadah dengan menjual motor tersebut 5 juta, kemudian dari hasil penjualan tersangka AT mendapat bagian 1,5 juta dan habis untuk kesenangan pribadi,” pungkas Edi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Agus)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Ganja Kering Asal Dukuh Kupang

23 Oktober 2024 - 05:24 WIB

Polsek Torjun Melakukan Razia dan Berhasil Amankan Mobil Sigra Tidak Melengkapi STNK

23 Oktober 2024 - 05:20 WIB

Apel Hari Santri Nasional 2024 di Jatim, Rayakan Perjuangan dan Menyongsong Masa Depan

22 Oktober 2024 - 11:11 WIB

DJP Jatim I Tegaskan Komitmen Perbaikan Layanan Pajak

22 Oktober 2024 - 11:04 WIB

Kadiskominfo Jatim Harap Bimtek SIA SPBE V2 Jadi Wadah Belajar Peningkatan Layanan Pemerintahan

22 Oktober 2024 - 10:57 WIB

Kolaborasi Bersama UPT, Kemendikbudristek Gelar Acara Berkobar di Surabaya

22 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Trending di Nasional