Gresik, potretrealita.com — Upaya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan seorang residivis di sebuah tempat pangkas rambut (barbershop) di Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, mendadak kacau setelah warga sekitar bergerak cepat menggagalkan aksi tersebut pada Minggu (11/10/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku diketahui bernama Dian Restian Jaya (29), warga Dusun Glogok, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Ironisnya, ia baru saja menghirup udara bebas pada Mei 2026 setelah menjalani masa hukuman—artinya ia baru menikmati kebebasan selama empat bulan sebelum kembali berurusan dengan hukum.
Kapolsek Dukun, AKP Suhari, membeberkan kronologi kejadian bermula ketika pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat bersama seorang rekannya. Setibanya di lokasi, pelaku melihat satu unit Honda Vario dengan nomor polisi W-4957-BR terparkir dengan kunci kontak yang masih menempel di kendaraan. Motor tersebut merupakan milik Ahmad Febrian Shobi (27), warga asal Petung, Kecamatan Panceng.
Melihat celah tersebut, pelaku langsung masuk dan berpura-pura menjadi pelanggan yang ingin memotong rambut. Begitu situasi dirasa aman dan pemilik lalai, pelaku membawa kabur motor korban dengan cara mendorongnya ke tengah jalan raya. Namun, kesialan menimpa pelaku karena mesin motor tidak dapat dinyalakan saat hendak distarter.
Gerak-gerik mencurigakan tersebut langsung memancing perhatian warga sekitar. Sontak, teriakan “Maling!” menggema di lokasi kejadian. Warga yang geram langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Karanggeneng, Lamongan, sebelum akhirnya berhasil meringkus pelaku.
Sebelum diserahkan kepada pihak berwajib, pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa yang emosi atas tindakan kriminal tersebut. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dukun untuk proses hukum lebih lanjut.
Pesan Penting untuk Pengendara:
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi kita semua agar selalu waspada dan tidak pernah meninggalkan kunci motor yang masih menyangkut di kendaraan, sekecil apapun kesempatan yang diberikan kepada pelaku kejahatan. (Mul)











