Lamongan, potretrealita.com — Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP Tulus Hartanto akhirnya memberikan tanggapan terkait informasi yang sebelumnya dikonfirmasi awak media mengenai dugaan penanganan perkara narkotika yang menyeret nama seorang warga Perumahan Made Great Residence, Lamongan.
Setelah sekian lama bungkam, akhirnya Kasat Narkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Hartanto menanggapi konfirmasi awak media dengan menyangkal kejadian tersebut.
Sebelumnya, awak media juga mengalami kendala ketika hendak melakukan konfirmasi kepada AKP Tulus Hartanto. Nomor WhatsApp yang digunakan untuk berkomunikasi disebut sempat tidak dapat dihubungi karena diduga terblokir.
Setelah persoalan tersebut disampaikan, nomor awak media kemudian diketahui kembali dapat dihubungi. Redaksi selanjutnya kembali mengirimkan pesan konfirmasi kepada AKP Tulus Hartanto.
Tanggapan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (6/10/2026), setelah sebelumnya awak media memberikan kesempatan kepada pihak Satresnarkoba Polres Lamongan untuk memberikan klarifikasi.
Dalam pesan tersebut, AKP Tulus Hartanto membantah adanya kejadian sebagaimana informasi yang sebelumnya dikonfirmasi oleh awak media.
AKP Tulus Hartanto juga mempersilakan awak media untuk datang langsung ke kantor guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
“Monggo datang ke kantor,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Respons tersebut diterima setelah sebelumnya awak media menunggu tanggapan kurang lebih 1×24 jam terkait informasi yang sedang dikonfirmasi. Hingga berita sebelumnya diterbitkan, belum terdapat jawaban dari AKP Tulus Hartanto.
Setelah pemberitaan mengenai dugaan penanganan perkara tersebut dimuat, Kasat Narkoba Polres Lamongan kemudian memberikan respons dan menyampaikan bantahan.
Informasi Awal yang Dikonfirmasi
Sebelumnya, redaksi menerima informasi mengenai dugaan penanganan perkara narkotika yang melibatkan seorang pria berinisial AL, warga Perumahan Made Great Residence, Lamongan.
AL disebut sehari-hari bekerja sebagai kurir Shopee dan diduga sempat diamankan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Lamongan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, AL disebut diamankan pada 21 Juni 2026. Dalam proses pengamanan tersebut, petugas disebut menemukan satu paket yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
Informasi yang dihimpun redaksi juga menyebut adanya personel opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polres Lamongan dengan nama atau inisial IB yang disebut terlibat dalam proses pengamanan tersebut.
Sorotan kemudian muncul karena AL disebut tidak menjalani proses hukum lebih lanjut dan dipulangkan pada 23 Juni 2026, atau sekitar dua hari setelah diamankan.
Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan adanya uang dengan nominal puluhan juta rupiah yang disebut-sebut berkaitan dengan proses pemulangan tersebut. (Red)











