Lamongan, potretrealita.com — Dugaan penanganan perkara narkotika yang melibatkan seorang warga Perumahan Made Great Residence, Lamongan, menjadi sorotan. Seorang pria berinisial AL, yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai kurir Shopee, disebut sempat diamankan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Lamongan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, AL diamankan pada 21 Juni 2026 oleh personel Unit 2 Satresnarkoba Polres Lamongan. Dalam pengamanan tersebut, petugas disebut menemukan satu paket yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
Informasi yang dihimpun redaksi juga menyebut adanya anggota opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polres Lamongan yang terlibat dalam pengamanan tersebut, dengan nama atau inisial IB.
Namun, persoalan kemudian menjadi pertanyaan setelah AL disebut tidak menjalani proses hukum lebih lanjut dan dipulangkan pada 23 Juni 2026, atau sekitar dua hari setelah diamankan.
Selain itu, beredar informasi mengenai adanya uang dengan nominal puluhan juta rupiah yang disebut-sebut berkaitan dengan proses pemulangan AL. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Redaksi tidak menyimpulkan adanya pembayaran maupun penerimaan uang tanpa adanya bukti dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.
Untuk memperoleh kejelasan, redaksi melakukan konfirmasi kepada Kapolres Lamongan AKBP Adhytiawarman Gautama Putra, S.I.K., M.H., melalui pesan WhatsApp pada 5 Oktober 2026.
Dalam responsnya, Kapolres Lamongan menyampaikan agar informasi tersebut dilaporkan melalui Propam Polres Lamongan untuk kemudian dilakukan audit.
“Terima kasih infonya. Untuk saat ini bila berkenan monggo melaporkan ke Propam Polres ya, nanti untuk kami audit.”
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperoleh kejelasan mengenai proses penanganan perkara AL, termasuk alasan pemulangan yang bersangkutan serta ada atau tidaknya dugaan transaksi uang dalam proses tersebut.
Nomor Awak Media Sempat Diblokir
Dalam upaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Satresnarkoba Polres Lamongan, redaksi juga mengalami kendala komunikasi dengan Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP Tulus Hartanto.
Nomor WhatsApp yang digunakan awak media untuk melakukan konfirmasi sebelumnya disebut sempat diblokir. Kondisi tersebut membuat redaksi belum dapat memperoleh keterangan langsung dari Kasat Narkoba mengenai informasi yang sedang dikonfirmasi.
Setelah awak media menyampaikan persoalan mengenai pemblokiran nomor tersebut, pada hari yang sama, 5 Oktober 2026, nomor awak media kemudian diketahui telah dibuka kembali atau tidak lagi dalam kondisi terblokir.
Redaksi kemudian kembali melakukan konfirmasi kepada AKP Tulus Hartanto melalui pesan WhatsApp pada tanggal yang sama.
Namun, hingga berita ini ditulis, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan dari yang bersangkutan.
Redaksi menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya penolakan terhadap konfirmasi maupun adanya kesalahan dalam penanganan perkara. Tidak adanya tanggapan hanya menunjukkan bahwa hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari pihak Kasat Narkoba Polres Lamongan.
Potretrealita.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada AKP Tulus Hartanto, personel yang disebut terlibat, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Setiap klarifikasi resmi yang diterima redaksi akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan upaya menghadirkan pemberitaan yang berdasarkan fakta.
Redaksi juga mengingatkan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian dan proses klarifikasi dari pihak berwenang. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi. (Red)











